TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK KECAMATAN RANCAEKEK

Keterangan

Tata cara permohonan informasi publik dapat dilakukan secara elektronik atau secara nonelektronik.

Secara elektronik, pemohon dapat mengajukan permintaan secara tertulis atau tidak tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait. Permintaan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik. Pemohon harus menyertakan alasan permintaan dan nomor pendaftaran akan diberikan saat penerimaan permintaan.

Secara nonelektronik, pemohon dapat datang ke kantor PPID dan mengisi formulir permohonan informasi publik. Pemohon harus melampirkan fotokopi KTP pemohon dan pengguna informasi. Pemohon juga harus melengkapi lampiran yang diperlukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan. PPID akan meregister permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon.

PPID akan memproses permintaan informasi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja. PPID dapat meminta perpanjangan waktu selama 7 (tujuh) hari disertai dengan alasan perpanjangan.

Pemohon wajib memenuhi tata cara memperoleh informasi publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemohon juga wajib memberikan keterangan mengenai alasan permintaan informasi publik dan tujuan penggunaan informasi publik.

Detail Dokumen
  • Nama Instansi

    Kecamatan Rancaekek

  • Jenis Dokumen

    Laporan dan Prosedur Akses Informasi

  • Jenis Informasi

    Informasi Setiap Saat

  • Jenis PPID

    PPID Pembantu

  • Format Dokumen

    application/pdf

  • Ukuran Dokumen

    64933

  • Tanggal Diterbitkan

    29 Aug 2024 10:11:25

  • Tanggal Diperbaharui

    01 Jan 1970 07:00:00

  • Tanggal Terakhir Dilihat

    24 Jun 2026 03:42:27

  • Terakhir Didownload

    2025-02-04 08:41:16