TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK KECAMATAN RANCAEKEK
Keterangan
Tata cara permohonan informasi
publik dapat dilakukan secara elektronik atau secara nonelektronik.
Secara elektronik, pemohon dapat
mengajukan permintaan secara tertulis atau tidak tertulis kepada Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait. Permintaan dapat
disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik. Pemohon harus
menyertakan alasan permintaan dan nomor pendaftaran akan diberikan saat
penerimaan permintaan.
Secara nonelektronik, pemohon
dapat datang ke kantor PPID dan mengisi formulir permohonan informasi publik.
Pemohon harus melampirkan fotokopi KTP pemohon dan pengguna informasi. Pemohon
juga harus melengkapi lampiran yang diperlukan dalam waktu selambat-lambatnya 3
(tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan. PPID akan meregister permohonan
dan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada
pemohon.
PPID akan memproses permintaan
informasi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja. PPID dapat meminta perpanjangan
waktu selama 7 (tujuh) hari disertai dengan alasan perpanjangan.
Pemohon wajib memenuhi tata cara
memperoleh informasi publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pemohon juga wajib memberikan keterangan mengenai alasan
permintaan informasi publik dan tujuan penggunaan informasi publik.
Detail Dokumen
-
Nama Instansi
Kecamatan Rancaekek
-
Jenis Dokumen
Laporan dan Prosedur Akses Informasi
-
Jenis Informasi
Informasi Setiap Saat
-
Jenis PPID
PPID Pembantu
-
Format Dokumen
application/pdf
-
Ukuran Dokumen
64933
-
Tanggal Diterbitkan
29 Aug 2024 10:11:25
-
Tanggal Diperbaharui
01 Jan 1970 07:00:00
-
Tanggal Terakhir Dilihat
24 Jun 2026 03:42:27
-
Terakhir Didownload
2025-02-04 08:41:16