MAKLUMAT INFORMASI PUBLIK PPID PELAKSANA KECAMATAN RANCAEKEK
Keterangan
Maklumat Pelayanan Informasi Publik Kecamatan adalah pernyataan tertulis dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan tentang kesanggupan dan kewajiban penyelenggara layanan informasi publik untuk memberikan pelayanan yang cepat, akurat, mudah, dan profesional, sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Maklumat ini berfungsi sebagai janji layanan kepada masyarakat untuk memastikan informasi publik dapat diakses dengan transparan dan bertanggung jawab.
Isi Umum Maklumat Pelayanan Informasi Publik Kecamatan:
Maklumat ini biasanya berisi komitmen dan pernyataan tanggung jawab penyelenggara pelayanan informasi publik, meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Pelayanan yang Cepat dan Tepat Waktu: Memberikan respons dan pelayanan sesuai standar waktu yang ditetapkan.
- Informasi Akurat dan Benar: Menjamin informasi yang diberikan sesuai dengan ketentuan dan tidak menyesatkan.
- Akses yang Mudah dan Sederhana: Menyediakan sarana dan prasarana yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi.
- Tidak Ada Pungutan Biaya yang Ilegal: Tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Profesional dan Sopan: Petugas memberikan layanan dengan sikap profesional, adil, dan sopan.
- Penggunaan Teknologi: Memanfaatkan teknologi informasi untuk pelayanan yang lebih efisien dan transparan.
- Mekanisme Penanganan Pengaduan: Menyediakan jalur untuk menyampaikan keluhan atau keberatan masyarakat terkait layanan informasi.
- Evaluasi dan Peningkatan Berkelanjutan: Melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja pelayanan untuk perbaikan berkelanjutan.
Tujuan Maklumat Pelayanan:
- Memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara.
- Meningkatkan pelayanan informasi agar lebih baik, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah melalui pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Dengan adanya maklumat ini, PPID Kecamatan menunjukkan komitmennya untuk melayani masyarakat dengan baik dan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Detail Dokumen
-
Nama Instansi
Kecamatan Rancaekek
-
Jenis Dokumen
Profil Badan Publik
-
Jenis Informasi
Informasi Setiap Saat
-
Jenis PPID
PPID Pembantu
-
Format Dokumen
application/pdf
-
Ukuran Dokumen
229328
-
Tanggal Diterbitkan
19 Aug 2025 03:27:51
-
Tanggal Diperbaharui
01 Jan 1970 07:00:00
-
Tanggal Terakhir Dilihat
24 Jun 2026 11:25:06
-
Terakhir Didownload