MAKLUMAT INFORMASI PUBLIK PPID PELAKSANA KECAMATAN RANCAEKEK

Keterangan

Maklumat Pelayanan Informasi Publik Kecamatan adalah pernyataan tertulis dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan tentang kesanggupan dan kewajiban penyelenggara layanan informasi publik untuk memberikan pelayanan yang cepat, akurat, mudah, dan profesional, sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Maklumat ini berfungsi sebagai janji layanan kepada masyarakat untuk memastikan informasi publik dapat diakses dengan transparan dan bertanggung jawab. 
Isi Umum Maklumat Pelayanan Informasi Publik Kecamatan:
Maklumat ini biasanya berisi komitmen dan pernyataan tanggung jawab penyelenggara pelayanan informasi publik, meliputi hal-hal sebagai berikut: 
  • Pelayanan yang Cepat dan Tepat WaktuMemberikan respons dan pelayanan sesuai standar waktu yang ditetapkan.
  • Informasi Akurat dan BenarMenjamin informasi yang diberikan sesuai dengan ketentuan dan tidak menyesatkan.
  • Akses yang Mudah dan SederhanaMenyediakan sarana dan prasarana yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi.
  • Tidak Ada Pungutan Biaya yang IlegalTidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Profesional dan SopanPetugas memberikan layanan dengan sikap profesional, adil, dan sopan.
  • Penggunaan TeknologiMemanfaatkan teknologi informasi untuk pelayanan yang lebih efisien dan transparan.
  • Mekanisme Penanganan PengaduanMenyediakan jalur untuk menyampaikan keluhan atau keberatan masyarakat terkait layanan informasi.
  • Evaluasi dan Peningkatan BerkelanjutanMelakukan evaluasi rutin terhadap kinerja pelayanan untuk perbaikan berkelanjutan.
Tujuan Maklumat Pelayanan:
  • Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik:
    Memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara. 
  • Meningkatkan Kualitas Pelayanan:
    Meningkatkan pelayanan informasi agar lebih baik, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat. 
  • Meningkatkan Kepercayaan Publik:
    Membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah melalui pelayanan yang transparan dan akuntabel. 
Dengan adanya maklumat ini, PPID Kecamatan menunjukkan komitmennya untuk melayani masyarakat dengan baik dan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Detail Dokumen
  • Nama Instansi

    Kecamatan Rancaekek

  • Jenis Dokumen

    Profil Badan Publik

  • Jenis Informasi

    Informasi Setiap Saat

  • Jenis PPID

    PPID Pembantu

  • Format Dokumen

    application/pdf

  • Ukuran Dokumen

    229328

  • Tanggal Diterbitkan

    19 Aug 2025 03:27:51

  • Tanggal Diperbaharui

    01 Jan 1970 07:00:00

  • Tanggal Terakhir Dilihat

    24 Jun 2026 07:40:19

  • Terakhir Didownload