GAMBARAN SINGKAT TENTANG PEMBENTUKAN PPID
Keterangan
Pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah langkah untuk memenuhi mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008), yang menetapkan badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan dengan cara yang sederhana. PPID bertugas untuk mengelola, mendokumentasikan, serta melayani penyediaan informasi dan dokumen publik dari badan publik kepada masyarakat, demi mewujudkan transparansi, meningkatkan akuntabilitas, dan membangun kepercayaan publik
Detail Dokumen
-
Nama Instansi
Kecamatan Pacet
-
Jenis Dokumen
Informasi Kinerja
-
Jenis Informasi
Informasi Berkala
-
Jenis PPID
PPID Pembantu
-
Format Dokumen
application/pdf
-
Ukuran Dokumen
24497
-
Tanggal Diterbitkan
02 Sep 2025 03:02:47
-
Tanggal Diperbaharui
01 Jan 1970 07:00:00
-
Tanggal Terakhir Dilihat
24 Jun 2026 03:40:08
-
Terakhir Didownload