GAMBARAN SINGKAT TENTANG PEMBENTUKAN PPID

Keterangan

Pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah langkah untuk memenuhi mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008), yang menetapkan badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan dengan cara yang sederhana. PPID bertugas untuk mengelola, mendokumentasikan, serta melayani penyediaan informasi dan dokumen publik dari badan publik kepada masyarakat, demi mewujudkan transparansi, meningkatkan akuntabilitas, dan membangun kepercayaan publik

Detail Dokumen
  • Nama Instansi

    Kecamatan Pacet

  • Jenis Dokumen

    Informasi Kinerja

  • Jenis Informasi

    Informasi Berkala

  • Jenis PPID

    PPID Pembantu

  • Format Dokumen

    application/pdf

  • Ukuran Dokumen

    24497

  • Tanggal Diterbitkan

    02 Sep 2025 03:02:47

  • Tanggal Diperbaharui

    01 Jan 1970 07:00:00

  • Tanggal Terakhir Dilihat

    24 Jun 2026 03:40:08

  • Terakhir Didownload