Tugas dan Wewenang PPID dan Pelaksana PPID
Keterangan
a.
menyusun
dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b.
menyusun
laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c.
mengoordinasikan
dan mengonsolidasikan proses penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan
Informasi Publik;
d.
mengoordinasikan
dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi
Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi
di Badan Publik;
e.
melakukan
verifikasi dokumen Informasi Publik;
f.
menentukan
Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk
dipublikasikan;
g.
melakukan
pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik
yang akan dikecualikan;
h.
melakukan
pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi
Publik;
i.
menyediakan
Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh
publik; dan
j.
melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan
kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana
dan/atau Petugas Pelayanan Informasi
Detail Dokumen
-
Nama Instansi
Kecamatan Katapang
-
Jenis Dokumen
Profil Badan Publik
-
Jenis Informasi
Informasi Setiap Saat
-
Jenis PPID
PPID Pembantu
-
Format Dokumen
application/pdf
-
Ukuran Dokumen
374589
-
Tanggal Diterbitkan
12 Aug 2025 11:45:14
-
Tanggal Diperbaharui
01 Jan 1970 07:00:00
-
Tanggal Terakhir Dilihat
24 Jun 2026 07:38:18
-
Terakhir Didownload