Tugas dan Wewenang PPID dan Pelaksana PPID

Keterangan

a.       menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;

b.      menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

c.       mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;

d.      mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

e.       melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

f.        menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;

g.       melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;

h.      melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;

i.         menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan

j.         melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi

Detail Dokumen
  • Nama Instansi

    Kecamatan Katapang

  • Jenis Dokumen

    Profil Badan Publik

  • Jenis Informasi

    Informasi Setiap Saat

  • Jenis PPID

    PPID Pembantu

  • Format Dokumen

    application/pdf

  • Ukuran Dokumen

    374589

  • Tanggal Diterbitkan

    12 Aug 2025 11:45:14

  • Tanggal Diperbaharui

    01 Jan 1970 07:00:00

  • Tanggal Terakhir Dilihat

    24 Jun 2026 09:57:01

  • Terakhir Didownload