Tugas dan Fungsi PPID Kecamatan Katapang V Baru

Keterangan

TUGAS DAN FUNGSI PPID KECAMATAN KATAPANG KABUPATEN BANDUNG

1.      Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya

2.      Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan

3.      Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

4.      Menjamin ketersediaan dan akselerasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon layanan informasi secara cepat, tepat berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima

5.      Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi bahan dan data lingkup SKPD masing-masing/Lingkungan Wilayah  Kecamatan Katapang dan  menjadi bahan informasi publik

6.      Menghadiri dan memberikan penjelasan terkait sengketa informasi, baik di sidang mediasi dan / atau sidang ajudikasi, atau dalam proses penyelidikan/penyidikan aparat penegak hukum, ataupun di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan / atau di persidangan Pengadilan Umum

 

Detail Dokumen
  • Nama Instansi

    Kecamatan Katapang

  • Jenis Dokumen

    Profil Badan Publik

  • Jenis Informasi

    Informasi Setiap Saat

  • Jenis PPID

    PPID Pembantu

  • Format Dokumen

    application/pdf

  • Ukuran Dokumen

    471449

  • Tanggal Diterbitkan

    11 Aug 2025 09:36:17

  • Tanggal Diperbaharui

    01 Jan 1970 07:00:00

  • Tanggal Terakhir Dilihat

    24 Jun 2026 04:58:20

  • Terakhir Didownload