Tugas dan Fungsi PPID Kecamatan Katapang V Baru
Keterangan
TUGAS DAN FUNGSI PPID KECAMATAN KATAPANG KABUPATEN
BANDUNG
1. Membantu
PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya
2. Menyampaikan
informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan
3. Melaksanakan
kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya
4. Menjamin
ketersediaan dan akselerasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon layanan informasi
secara cepat, tepat berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan
prima
5. Mengumpulkan,
mengolah, mengkompilasi bahan dan data lingkup SKPD masing-masing/Lingkungan
Wilayah Kecamatan Katapang dan menjadi bahan informasi publik
6. Menghadiri
dan memberikan penjelasan terkait sengketa informasi, baik di sidang mediasi
dan / atau sidang ajudikasi, atau dalam proses penyelidikan/penyidikan aparat
penegak hukum, ataupun
di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan / atau di persidangan
Pengadilan Umum
Detail Dokumen
-
Nama Instansi
Kecamatan Katapang
-
Jenis Dokumen
Profil Badan Publik
-
Jenis Informasi
Informasi Setiap Saat
-
Jenis PPID
PPID Pembantu
-
Format Dokumen
application/pdf
-
Ukuran Dokumen
471449
-
Tanggal Diterbitkan
11 Aug 2025 09:36:17
-
Tanggal Diperbaharui
01 Jan 1970 07:00:00
-
Tanggal Terakhir Dilihat
24 Jun 2026 04:58:20
-
Terakhir Didownload