Keputusan Camat Katapang tentang Pembentukan Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu Tingkat Kecamatan Katapang
Keterangan
Keputusan Camat Katapang Nomor : 400.7/Kep.28/Kec/2025, Tentang Pembentukan Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu Tingkat Kecamatan Katapang, Tanggal 11 Maret 2025, Keputusan Camat ini didasari bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, Tentang Pos Pelayanan Terpadu, Tim Pembina Posyandu sebagaimana dimaksud ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
Detail Dokumen
-
Nama Instansi
Kecamatan Katapang
-
Jenis Dokumen
Regulasi
-
Jenis Informasi
Informasi Setiap Saat
-
Jenis PPID
PPID Pembantu
-
Format Dokumen
application/pdf
-
Ukuran Dokumen
4239104
-
Tanggal Diterbitkan
23 Jul 2025 09:11:22
-
Tanggal Diperbaharui
01 Jan 1970 07:00:00
-
Tanggal Terakhir Dilihat
24 Jun 2026 06:24:22
-
Terakhir Didownload