Keputusan Camat Katapang tentang Pembentukan Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu Tingkat Kecamatan Katapang

Keterangan

Keputusan Camat Katapang Nomor : 400.7/Kep.28/Kec/2025, Tentang Pembentukan Tim Pembina  Pos Pelayanan Terpadu Tingkat Kecamatan Katapang, Tanggal 11 Maret 2025, Keputusan Camat ini didasari bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, Tentang Pos Pelayanan Terpadu, Tim Pembina Posyandu sebagaimana dimaksud ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.

Detail Dokumen
  • Nama Instansi

    Kecamatan Katapang

  • Jenis Dokumen

    Regulasi

  • Jenis Informasi

    Informasi Setiap Saat

  • Jenis PPID

    PPID Pembantu

  • Format Dokumen

    application/pdf

  • Ukuran Dokumen

    4239104

  • Tanggal Diterbitkan

    23 Jul 2025 09:11:22

  • Tanggal Diperbaharui

    01 Jan 1970 07:00:00

  • Tanggal Terakhir Dilihat

    24 Jun 2026 06:24:22

  • Terakhir Didownload