Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1447 H/ 2026 M di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Keterangan
SURAT EDARAN Nomor : 800./2453/ 0334/ BKPSDM TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA BULAN RAMADHAN 1447 H/ 2026 M DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG Memperhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 21/KPG.03.04/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1447 H/ 2026 M serta dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelayanan publik selama Bulan Ramadhan 1447/ H/ 2026 M, dengan tetap mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadhan 1447 H / 2026 M ditetapkan paling sedikit 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 minggu tidak termasuk istirahat. 2. Bagi Perangkat daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, pengaturan sebagai berikut : a. Hari Senin s/d Kamis : Pukul 06.30 – 14.00 WIB Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30 WIB b. Hari Jum’at : Pukul 06.30 – 14.00 WIB Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30 WIB 3. Bagi Perangkat daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, pengaturannya sebagai berikut : a. Hari Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 – 13.30 WIB Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30 WIB b. Hari Jum’at : Pukul 07.30 – 14.00 WIB Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30 WIB c. Hari Sabtu : Pukul 07.30 – 13.00 WIB Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30 WIB 4. Bagi Perangkat Daerah dan/atau unit kerja pada Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, Rumah Sakit dan Puskesmas pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintah bidang kesehatan, dan Satuan Pendidikan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintah bidang pendidikan, pengaturan sebagai berikut : a. Hari kerja dan jam kerja pada Ramadhan 1447 H / 2026 M ditetapkan paling sedikit 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 minggu tidak termasuk istirahat. b. Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima. 5. Pelaksanaan Daftar Hadir Elektronik (DHE) selama bulan Ramadhan 1447 H / 2026 M disesuaikan dengan pengaturan penetapan jam kerja Pegawai ASN dalam Surat Edaran ini. 6. Agar masing-masing Kepala Perangkat Daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1447 H/2026 M tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. 7. Dalam rangka meningkatkan nilai ibadah selama Bulan Ramadhan 1447 H / 2026 H, agar setiap Pegawai di Perangkat Daerah melaksanakan Shalat Berjamaah dan Tadarus Al-Qur’an dengan teknis pengaturan diserahkan kepada masing-masing Perangkat Daerah, sehingga proses pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya. Demikian agar menjadi maklum, untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Detail Dokumen
-
Nama Instansi
Kecamatan Katapang
-
Jenis Dokumen
Informasi Serta Merta
-
Jenis Informasi
Informasi Serta Merta
-
Jenis PPID
PPID Pembantu
-
Format Dokumen
application/pdf
-
Ukuran Dokumen
73510
-
Tanggal Diterbitkan
18 Feb 2026 03:23:30
-
Tanggal Diperbaharui
01 Jan 1970 07:00:00
-
Tanggal Terakhir Dilihat
24 Jun 2026 12:40:36
-
Terakhir Didownload