Gambaran Singkat Permbentukan PPID Kecamatan Katapang
Keterangan
Bahwa
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung
jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan
supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses
kebijakan publik.
Proses
keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan
akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi publik dan
dokumentasi.
Pengelolaan
informasi publik dan dokumentasi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas
pemerintahan dan pembangunan dengan tetap menjaga prinsip kehatihatian dalam
kelangsungan organisasi Perangkat Daerah Kecamatan.
Penerapan prinsip-prinsip good gouemance ini
pada dasarnya sangat tergantung pada kesiapan masing-masing satuan kerja di
lingkungan Kecamatan Katapang dalam mengelola informasi publik dan dokumentasi
bagi masyarakat. Untuk itu, sebagai upaya menciptakan dan menjamin kelancaran
dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi, maka dibentuk Pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi (PPID)
di
lingkungan Kecamatan Katapang
Detail Dokumen
-
Nama Instansi
Kecamatan Katapang
-
Jenis Dokumen
Profil Badan Publik
-
Jenis Informasi
Informasi Setiap Saat
-
Jenis PPID
PPID Pembantu
-
Format Dokumen
application/pdf
-
Ukuran Dokumen
356958
-
Tanggal Diterbitkan
08 Aug 2025 01:34:30
-
Tanggal Diperbaharui
01 Jan 1970 07:00:00
-
Tanggal Terakhir Dilihat
24 Jun 2026 09:57:00
-
Terakhir Didownload