Gambaran Singkat Pembentukan PPID Kecamatan Katapang

Keterangan

Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi.

Pengelolaan informasi publik dan dokumentasi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan tetap menjaga prinsip kehatihatian dalam kelangsungan organisasi Perangkat Daerah Kecamatan.

 Penerapan prinsip-prinsip good gouemance ini pada dasarnya sangat tergantung pada kesiapan masing-masing satuan kerja di lingkungan Kecamatan Katapang dalam mengelola informasi publik dan dokumentasi bagi masyarakat. Untuk itu, sebagai upaya menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi, maka dibentuk Pejabat  pengelolaan informasi  dan dokumentasi (PPID) di lingkungan Kecamatan Katapang

Detail Dokumen
  • Nama Instansi

    Kecamatan Katapang

  • Jenis Dokumen

    Profil Badan Publik

  • Jenis Informasi

    Informasi Setiap Saat

  • Jenis PPID

    PPID Pembantu

  • Format Dokumen

    application/pdf

  • Ukuran Dokumen

    356958

  • Tanggal Diterbitkan

    08 Aug 2025 03:52:21

  • Tanggal Diperbaharui

    01 Jan 1970 07:00:00

  • Tanggal Terakhir Dilihat

    24 Jun 2026 04:56:49

  • Terakhir Didownload