Deskripsi Tugas dan Fungsi Kecamatan

Keterangan

Tugas, fungsi, dan struktur organisasi perangkat daerah mengacu pada Peraturan Bupati Bandung  Nomor 39 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kota Surakarta. Tugas Pokok Kecamatan adalah membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan urusan pemerintahan umum, urusan pemerintah bidang pemberdayaan masyarakat dan kelurahan/Desa serta pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang lainnya.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kecamatan mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan umum;
  2. Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik;
  3. Penyelenggaraan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Pemeliharaan sarana dan prasarana umum;
  5. Pembinaan dan pengawasan pemerintahan kelurahan/Desa;
  6. Penyelenggaraan pemerintahan ditingkat kecamatan;
  7. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang Bupati kepada Camat;
  8. Pelaksanaan kesekretariatan kecamatan terkait perencanaan dan keuangan, administrasi dan kepegawaian serta organisasi
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sesuai dengan tugas dan fungsinya

Detail Dokumen
  • Nama Instansi

    Kecamatan Katapang

  • Jenis Dokumen

    Profil Badan Publik

  • Jenis Informasi

    Informasi Setiap Saat

  • Jenis PPID

    PPID Pembantu

  • Format Dokumen

    application/pdf

  • Ukuran Dokumen

    854695

  • Tanggal Diterbitkan

    24 Aug 2024 01:35:41

  • Tanggal Diperbaharui

    01 Jan 1970 07:00:00

  • Tanggal Terakhir Dilihat

    01 Jun 2025 03:42:22

  • Terakhir Didownload