Deskripsi Tugas dan Fungsi Kecamatan
Keterangan
Tugas, fungsi, dan struktur organisasi perangkat daerah mengacu
pada Peraturan Bupati Bandung Nomor 39
Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Kecamatan Kota Surakarta. Tugas Pokok Kecamatan adalah membantu Bupati dalam
mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan urusan pemerintahan umum, urusan
pemerintah bidang pemberdayaan masyarakat dan kelurahan/Desa serta pelimpahan
sebagian urusan pemerintahan bidang lainnya.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud,
Kecamatan mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan
Pemerintahan umum;
- Penyelenggaraan
pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik;
- Penyelenggaraan
upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Pemeliharaan
sarana dan prasarana umum;
- Pembinaan
dan pengawasan pemerintahan kelurahan/Desa;
- Penyelenggaraan
pemerintahan ditingkat kecamatan;
- Pelaksanaan
urusan pemerintahan yang Bupati kepada Camat;
- Pelaksanaan
kesekretariatan kecamatan terkait perencanaan dan keuangan, administrasi
dan kepegawaian serta organisasi
- Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh sesuai dengan tugas dan fungsinya
Detail Dokumen
-
Nama Instansi
Kecamatan Katapang
-
Jenis Dokumen
Profil Badan Publik
-
Jenis Informasi
Informasi Setiap Saat
-
Jenis PPID
PPID Pembantu
-
Format Dokumen
application/pdf
-
Ukuran Dokumen
854695
-
Tanggal Diterbitkan
24 Aug 2024 01:35:41
-
Tanggal Diperbaharui
01 Jan 1970 07:00:00
-
Tanggal Terakhir Dilihat
01 Jun 2025 03:42:22
-
Terakhir Didownload