Rencana Strategis
Keterangan
Rencana strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (OPD) adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 5 (lima) tahun berfungsi sebagai pedoman penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja (Renja) OPD serta digunakan sebagai instrumen evaluasi keberhasilan dan kegagalan kinerja OPD dalam kurun 5 (lima) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyusunan Renstra Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung dilakukan secara simultan bersamaan waktu dengan proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung tahun 2016 - 2021. Penyusunan dilaksanakan melalui tahapan persiapan, penyusunan rancangan, penyusunan rancangan akhir dan penetapan Renstra OPD. Secara garis besar kegiatan yang dilaksanakan pada setiap tahapan tersebut dilaksanakan melalui adalah sebagai berikut :
a. Tahapan persiapan penyusunan Renstra dilakukan kegiatan-kegiatan antara lain :
pembentukan tim penyusun Renstra, orientasi mengenai Renstra, Penyusunan agenda kerja Tim Renstra serta pengumpulan data dan informasi.
b. Tahapan penyusunan rancangan dan rancangan akhir Renstra dilakukan dengan tahap perumusan rancangan Renstra dan tahap penyajian rancangan Renstra OPD; dan
c. Tahapan penetapan Renstra OPD Pelaksanaan kegiatan penyusunan Renstra dievaluasi dan dikendalikan untuk memenuhi kesesuaian terhadap kebijakan penyusunan Renstra oleh Camat Bojongsoang selaku kepala OPD, serta di buat simpulan pengendalian dan evaluasi kebijakan Renstra oleh Bappeda Kabupaten Bandung.
Detail Dokumen
-
Nama Instansi
Kecamatan Bojongsoang
-
Jenis Dokumen
Program dan Kegiatan
-
Jenis Informasi
Informasi Berkala
-
Jenis PPID
PPID Pembantu
-
Format Dokumen
application/pdf
-
Ukuran Dokumen
1648921
-
Tanggal Diterbitkan
29 Mar 2023 01:45:55
-
Tanggal Diperbaharui
01 Jan 1970 07:00:00
-
Tanggal Terakhir Dilihat
24 Jun 2026 06:21:08
-
Terakhir Didownload
2023-04-03 01:54:22