TUGAS & FUNGSI PPID DP2KBP3A Kabupaten Bandung

Keterangan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, berupa :


1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :

o Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

o Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;

o Informasi yang wajib tersedia setiap saat;

o Informasi yang dikecualikan.


2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;

3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;

4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;

5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;

6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;

7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;

8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala

Detail Dokumen
  • Nama Instansi

    Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

  • Jenis Dokumen

    Profil Badan Publik

  • Jenis Informasi

    Informasi Berkala

  • Jenis PPID

    PPID Pembantu

  • Format Dokumen

    application/pdf

  • Ukuran Dokumen

    139367

  • Tanggal Diterbitkan

    23 Aug 2023 02:23:47

  • Tanggal Diperbaharui

    01 Jan 1970 07:00:00

  • Tanggal Terakhir Dilihat

    11 Dec 2023 11:07:36

  • Terakhir Didownload

    2023-08-24 09:44:37