TUGAS & FUNGSI PPID DP2KBP3A Kabupaten Bandung
Keterangan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, berupa :
1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
o Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
o Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
o Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
o Informasi yang dikecualikan.
2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;
3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID
Utama secara berkala
Detail Dokumen
-
Nama Instansi
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
-
Jenis Dokumen
Profil Badan Publik
-
Jenis Informasi
Informasi Berkala
-
Jenis PPID
PPID Pembantu
-
Format Dokumen
application/pdf
-
Ukuran Dokumen
139367
-
Tanggal Diterbitkan
23 Aug 2023 02:23:47
-
Tanggal Diperbaharui
01 Jan 1970 07:00:00
-
Tanggal Terakhir Dilihat
11 Dec 2023 11:07:36
-
Terakhir Didownload
2023-08-24 09:44:37