Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Disdukcapil Kabupaten Bandung
Keterangan
Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, Yang Mengacu Pada Regulasi Umum Pemerintahan Daerah
Tugas Disdukcapil Kabupaten Bandung
Disdukcapil Kabupaten
Bandung Mempunyai Tugas Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Administrasi
Kependudukan, Yang Meliputi :
1. Pendaftaran
Penduduk (Seperti Pembuatan KTP, KK, Surat Pindah, Dan Lain-Lain)
2. Pencatatan
Sipil (Seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Perceraian, Dan
Pengakuan Anak)
3. Pengelolaan
Data Dan Informasi Kependudukan
4. Pelayanan
Dokumen Kependudukan Kepada Masyarakat
Landasan Hukum Tugas :
1. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
2. Permendagri
No. 137 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
3. Peraturan Bupati Bandung Atau Perda Tentang SOTK (Struktur Organisasi Dan Tata Kerja) Disdukcapil
Fungsi Disdukcapil Kabupaten Bandung
Fungsi Utama Disdukcapil
Antara Lain :
1.
Perumusan Kebijakan Teknis
Di Bidang Administrasi Kependudukan
2.
Pelaksanaan Pelayanan
Publik Di Bidang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
3.
Pengelolaan Dan
Pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
4.
Penyusunan Dan Penyajian
Data Serta Informasi Kependudukan
5.
Pengawasan Dan Pengendalian
Terhadap Pelaksanaan Kebijakan Dan Pelayanan
6. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas Kepada Bupati Melalui Sekretaris Daerah
Tata Kerja Disdukcapil Kabupaten Bandung
Tata Kerja Disdukcapil
Mengatur Struktur Organisasi Internal Serta Alur Pelaksanaan Pelayanan. Umumnya
Terdiri Dari :
1. Kepala Dinas, Memimpin
Pelaksanaan Tugas Disdukcapil
2. Sekretariat,
Membidangi Perencanaan, Keuangan, Dan Kepegawaian
3. Bidang-Bidang Teknis, Seperti :
a. Bidang Pendaftaran Penduduk
b. Bidang Pencatatan Sipil
c.
Bidang Pengelolaan
Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)
d. Bidang Pemanfaatan Data Dan Inovasi Pelayanan
4. UPT (Unit Pelaksana Teknis) Di Kecamatan-Kecamatan, Yang
Bertugas Memberikan Pelayanan Langsung Kepada Masyarakat
Setiap Bidang Memiliki Seksi-Seksi Dan Staf Yang Bertugas Sesuai Tupoksinya, Mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) Pelayanan Publik.
Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Disdukcapil
Kabupaten Bandung Bertujuan Untuk Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan Yang
Cepat, Tepat, Dan Akuntabel Kepada Masyarakat, Serta Mendukung
Kebijakan Nasional Terkait Data Kependudukan Dan Identitas Digital.
Detail Dokumen
-
Nama Instansi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
Jenis Dokumen
Profil Badan Publik
-
Jenis Informasi
Informasi Berkala
-
Jenis PPID
PPID Pembantu
-
Format Dokumen
application/pdf
-
Ukuran Dokumen
2372721
-
Tanggal Diterbitkan
04 Jun 2025 12:12:03
-
Tanggal Diperbaharui
01 Jan 1970 07:00:00
-
Tanggal Terakhir Dilihat
24 Jun 2026 05:00:36
-
Terakhir Didownload
2026-01-07 11:52:08