Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Disdukcapil Kabupaten Bandung

Keterangan

Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, Yang Mengacu Pada Regulasi Umum Pemerintahan Daerah

Tugas Disdukcapil Kabupaten Bandung

Disdukcapil Kabupaten Bandung Mempunyai Tugas Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Administrasi Kependudukan, Yang Meliputi :

1.       Pendaftaran Penduduk (Seperti Pembuatan KTP, KK, Surat Pindah, Dan Lain-Lain)

2.       Pencatatan Sipil (Seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Perceraian, Dan Pengakuan Anak)

3.       Pengelolaan Data Dan Informasi Kependudukan

4.       Pelayanan Dokumen Kependudukan Kepada Masyarakat

Landasan Hukum Tugas :

1.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

2.       Permendagri No. 137 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

3.       Peraturan Bupati Bandung Atau Perda Tentang SOTK (Struktur Organisasi Dan Tata Kerja) Disdukcapil

Fungsi Disdukcapil Kabupaten Bandung

Fungsi Utama Disdukcapil Antara Lain :

1.      Perumusan Kebijakan Teknis Di Bidang Administrasi Kependudukan

2.      Pelaksanaan Pelayanan Publik Di Bidang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

3.      Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

4.      Penyusunan Dan Penyajian Data Serta Informasi Kependudukan

5.      Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Pelaksanaan Kebijakan Dan Pelayanan

6.      Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas Kepada Bupati Melalui Sekretaris Daerah

Tata Kerja Disdukcapil Kabupaten Bandung

Tata Kerja Disdukcapil Mengatur Struktur Organisasi Internal Serta Alur Pelaksanaan Pelayanan. Umumnya Terdiri Dari :

1.       Kepala Dinas, Memimpin Pelaksanaan Tugas Disdukcapil

2.       Sekretariat, Membidangi Perencanaan, Keuangan, Dan Kepegawaian

3.       Bidang-Bidang Teknis, Seperti :

a.       Bidang Pendaftaran Penduduk

b.       Bidang Pencatatan Sipil

c.        Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)

d.       Bidang Pemanfaatan Data Dan Inovasi Pelayanan

4.       UPT (Unit Pelaksana Teknis) Di Kecamatan-Kecamatan, Yang Bertugas Memberikan Pelayanan Langsung Kepada Masyarakat

Setiap Bidang Memiliki Seksi-Seksi Dan Staf Yang Bertugas Sesuai Tupoksinya, Mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) Pelayanan Publik.

Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Disdukcapil Kabupaten Bandung Bertujuan Untuk Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan Yang Cepat, Tepat, Dan Akuntabel Kepada Masyarakat, Serta Mendukung Kebijakan Nasional Terkait Data Kependudukan Dan Identitas Digital.

 

Detail Dokumen
  • Nama Instansi

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • Jenis Dokumen

    Profil Badan Publik

  • Jenis Informasi

    Informasi Berkala

  • Jenis PPID

    PPID Pembantu

  • Format Dokumen

    application/pdf

  • Ukuran Dokumen

    2372721

  • Tanggal Diterbitkan

    04 Jun 2025 12:12:03

  • Tanggal Diperbaharui

    01 Jan 1970 07:00:00

  • Tanggal Terakhir Dilihat

    24 Jun 2026 05:00:36

  • Terakhir Didownload

    2026-01-07 11:52:08