Tugas dan Fungsi PPID Pembantu Disdukcapil Kabupaten Bandung
Keterangan
PPID Pembantu Disdukcapil Kabupaten Bandung bertugas menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik, serta memberi layanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana. Tugasnya juga mencakup menetapkan prosedur penyebaran informasi, melakukan uji konsekuensi, dan mengklasifikasikan informasi sesuai ketentuan.
PPID Pembantu berwenang menolak informasi yang dikecualikan, meminta data dari unit kerja, mengoordinasikan pelayanan dengan PPID Utama, dan menentukan status keterbukaan informasi. Koordinasi ini memastikan proses pengelolaan dan penyediaan informasi publik berjalan efektif.
Kewajiban PPID Pembantu adalah menyediakan dan menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan atau dapat diakses, sesuai aturan. Dengan peran tersebut, PPID Pembantu menjadi penghubung utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi di Disdukcapil Kabupaten Bandung.
Detail Dokumen
-
Nama Instansi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
Jenis Dokumen
Profil Badan Publik
-
Jenis Informasi
Informasi Berkala
-
Jenis PPID
PPID Pembantu
-
Format Dokumen
application/pdf
-
Ukuran Dokumen
204475
-
Tanggal Diterbitkan
11 Aug 2025 09:22:01
-
Tanggal Diperbaharui
01 Jan 1970 07:00:00
-
Tanggal Terakhir Dilihat
24 Jun 2026 05:00:39
-
Terakhir Didownload
2026-06-12 10:13:32