Tata Cara Pengambilan Foto Pada Saat Perekaman KTP-EL., Tahun 2024
Keterangan
Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Khususnya Dalam Layanan Perekaman KTP-El, Serta Memastikan Hasil Foto KTP-El Optimal Dan Menghindari Pencetakan Ulang Akibat Penggantian Foto, Kami Sampaikan Instruksi Sebagai Berikut :
- 1.
Pastikan Penduduk Yang Akan Difoto Dalam Kondisi
Rapi Sebelum Operator Perekaman KTP-El Mengambil Foto.
- 2.
Oprator Perekaman KTP-El Wajib Memperlihatkan
Hasil Foto Kepada Penduduk Untuk Mendapat Persetujuan.
- 3. Jika Penduduk Tidak Menyetujui Hasil Foto,
Pengambilan Foto Dapat Diulang. Namun Jika Penduduk Sudah Menyetujui, Operator
Dapat Melanjutkan Ke Tahapan Perekaman Biometrik Lainnya.
- 4. Apabila Perekaman KTP-El Dilakukan Di Sekolah (Untuk Pemula), Pihak Sekolah Dihimbau Untuk Memberitahukan Siswa/I Agar Membawa Pakaian Ganti Sebelum Kegiatan Jemput Bola Dilaksanakan Oleh Dinas Dukcapil.
- 5. Kantor Dinas Dukcapil Kebupaten/Kota Diwajibkan
Menyediakan Ruang Ganti Serta Alat Rias Sederhana Untuk Penduduk.
1.
Detail Dokumen
-
Nama Instansi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
Jenis Dokumen
Regulasi
-
Jenis Informasi
Informasi Setiap Saat
-
Jenis PPID
PPID Pembantu
-
Format Dokumen
application/pdf
-
Ukuran Dokumen
160392
-
Tanggal Diterbitkan
12 Oct 2024 12:41:35
-
Tanggal Diperbaharui
01 Jan 1970 07:00:00
-
Tanggal Terakhir Dilihat
24 Jun 2026 09:00:28
-
Terakhir Didownload
2025-10-10 09:59:33