Surat Perpindahan Tempat Pelayanan Administrasi Kependudukan Offline ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bandung Tahun 2024

Keterangan

 Disampaikan dengan hormat, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan serta menjamin efektivitas, efisiensi, dan kemudahan akses bagi masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung akan mengalihkan tempat pelayanan administasi kependudukan offline ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bandung. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan informasi sebagai berikut:

1. Pelayanan Administrasi Kependudukan offline akan dialihkan ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bandung, Jl. Raya Terusan Al-Fathu (Sebrang Masjid Al-Fathu Soreang), dimulai dari tanggal 05 Agustus 2024;

2. Berikut ini adalah layanan-layanan administrasi kependudukan yang dapat dilakukan di MPPKabupaten Bandung: a. Perekaman KTP-el; b. Pelayanan OrangAsing (OA); c. Layanan Wargayang tidak memiliki dokumen kependudukan sama sekali; d. Loket Khusus (Disabilitas, Lansia, Ibu Hamil/menyusui); e. Perbaikan, Kehilangan, Perubahan Akta, Catatan Pinggir, Keabsahan Akta Pencatatan Sipil; f. Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Non Muslim; g. Akta Kelahiran untuk umur diatas 18 Tahun; h. Akta Kematian; i. Validasi NIK; j. Loket Pengaduan.

3. Berikut ini adalah alur pelayanan Administrasi Kependudukan Offline di MPP: a. Pemohon Datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bandung, Jl. Raya TerusanAl-Fathu (Depan Masjid Al-Fathu Soreang) pada hari Kerja dimulai dari pukul 08.00 WIB s/d 14.00 WIB; b. Pemohon Mengambil NomorAntrian; c. Pemohon Menunggu panggilan sesuai dengan NomorAntrian; d. Pemohon menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Petugas Loket Pelayanan untuk proses Pelayanan Administrasi Kependudukan; e. Pemohon menunggu hasil dokumen kependudukan yang akan dikirimkan dari Siak Online dalam bentuk Barcode dan Pin ke email pemohon dengan estimasi waktu 1-3 Hari Kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar oleh Petugas; f. Setelah Pemohon mendapatkan email dari Siak Online, Pemohon dapat mencetak hasil dokumen kependudukan tersebut dengan memindai barcode yang telah dikirim ke email Pemohon melalui mesinADM terdekat. Untuk link lokasi mesin ADM dapat dilihat pada link: s.id/ . lokasiadm

Dalam upaya mengoptimalkan distribusi informasi tersebut diatas, dimohon agar Para Camat, Kepala Desa dan Lurah untuk dapat segera menyampaikan informasi dan edukasi kepada Masyarakat yang ada di wilayah masing-masing

 Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, Kami ucapkan terima kasih

Detail Dokumen
  • Nama Instansi

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • Jenis Dokumen

    Regulasi

  • Jenis Informasi

    Informasi Setiap Saat

  • Jenis PPID

    PPID Pembantu

  • Format Dokumen

    application/pdf

  • Ukuran Dokumen

    572443

  • Tanggal Diterbitkan

    30 Jul 2024 08:54:09

  • Tanggal Diperbaharui

    30 Jul 2024 08:55:38

  • Tanggal Terakhir Dilihat

    24 Jun 2026 06:25:32

  • Terakhir Didownload

    2025-08-14 02:08:11