Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan ASN, Tahun 2026
Keterangan
Pemerintah Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 Yang Diterbitkan Oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Menetapkan Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Selama Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) Serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan Ini Bertujuan Menjaga Kelancaran Pelayanan Publik, Efektivitas Kinerja Pemerintahan, Serta Memastikan Pelayanan Esensial Tetap Berjalan Optimal Dengan Pengaturan Sistem Kerja Yang Fleksibel Dan Akuntabel Sesuai Kebutuhan Masing-Masing Instansi.
Detail Dokumen
-
Nama Instansi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
Jenis Dokumen
Regulasi
-
Jenis Informasi
Informasi Setiap Saat
-
Jenis PPID
PPID Pembantu
-
Format Dokumen
application/pdf
-
Ukuran Dokumen
1487181
-
Tanggal Diterbitkan
23 Feb 2026 07:51:59
-
Tanggal Diperbaharui
01 Jan 1970 07:00:00
-
Tanggal Terakhir Dilihat
31 Jul 2026 05:27:42
-
Terakhir Didownload
2026-02-23 01:11:58