Surat Edaran Menetri Dalam Negeri Tentang Layanan Dukcapil Pada Hari Libur dan Pelaksanaan Pemilu 2024, Tahun 2024
Keterangan
Dalam Rangka Mendukung Suksesnya Peyelenggaraan Pemilu 2024, Diminta Kepada Kepala Dinas/Biro Sebagai Berikut :
1. Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota
a. Membuka Layanan Pada Hari Libur Tanggal 8, 9, 10 Dan 11 Februari 2024 Untuk Memberikan Layanan Dokumen Kependudukan Kepada Masyarakat, Terutama Perekaman Dan Pencetakan KTP-El.
b. Membuka Layanan Pada Hari Pelaksanaan Pemilu 2024 Tanggal 14 Februari 2024 Pukul 08.00-14.00 Waktu Setempat.
c. Melaporkan Hasil Layanan (Jenis Layanan/Dokumen Dan Jumlah) Sebagaimana Huruf B Kepada Kepala Dinas Dukcapil/Biro Yang Membidangi Administrasi Kependudukan Provinsi Maksimal Pukul 15.00 Waktu Setempat.
2. Dinas Dukcapil/Biro Provinsi Yang Membidangi Administrasi Kependudukan
a. Melakukan Koordinasi Dan Pemantauan Pelaksanaan Layanan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota Pada Hari Libur Tanggal 8, 9, 10 Dan 11 Februari 2024 Di Wilayahnya.
b. Melaporkan Hasil Layanan Kabupaten/Kota Sebagaimana Angka 1 Huruf B Kepada Direktur Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Melalui Pj/Korwil Masing-Masing Maksimal Pukul 16.00 Waktu Setempat.
Demikian Disampaikan Untuk Dilaksanakan Sebagaimana
Mestinya.
Detail Dokumen
-
Nama Instansi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
Jenis Dokumen
Regulasi
-
Jenis Informasi
Informasi Setiap Saat
-
Jenis PPID
PPID Pembantu
-
Format Dokumen
application/pdf
-
Ukuran Dokumen
88685
-
Tanggal Diterbitkan
09 Feb 2024 04:43:57
-
Tanggal Diperbaharui
01 Jan 1970 07:00:00
-
Tanggal Terakhir Dilihat
24 Jun 2026 10:08:19
-
Terakhir Didownload
2025-09-25 11:51:31