Surat Edaran Menetri Dalam Negeri Tentang Layanan Dukcapil Pada Hari Libur dan Pelaksanaan Pemilu 2024, Tahun 2024

Keterangan

Dalam Rangka Mendukung  Suksesnya Peyelenggaraan Pemilu 2024, Diminta Kepada Kepala Dinas/Biro Sebagai Berikut :

1. Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota

a.      Membuka Layanan Pada Hari Libur Tanggal 8, 9, 10 Dan 11 Februari 2024 Untuk Memberikan Layanan Dokumen Kependudukan Kepada Masyarakat, Terutama Perekaman Dan Pencetakan KTP-El.

b.      Membuka Layanan Pada Hari Pelaksanaan Pemilu 2024 Tanggal 14 Februari 2024 Pukul 08.00-14.00 Waktu Setempat.

c.      Melaporkan Hasil Layanan (Jenis Layanan/Dokumen Dan Jumlah) Sebagaimana Huruf B Kepada Kepala Dinas Dukcapil/Biro Yang Membidangi Administrasi Kependudukan Provinsi Maksimal Pukul 15.00 Waktu Setempat.

2. Dinas Dukcapil/Biro Provinsi Yang Membidangi Administrasi Kependudukan

a.      Melakukan Koordinasi Dan Pemantauan Pelaksanaan Layanan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota Pada Hari Libur Tanggal 8, 9, 10 Dan 11 Februari 2024 Di Wilayahnya.

b.      Melaporkan Hasil Layanan Kabupaten/Kota Sebagaimana Angka 1 Huruf B Kepada Direktur Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Melalui Pj/Korwil Masing-Masing Maksimal Pukul 16.00 Waktu Setempat.

Demikian Disampaikan Untuk Dilaksanakan Sebagaimana Mestinya.

Detail Dokumen
  • Nama Instansi

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • Jenis Dokumen

    Regulasi

  • Jenis Informasi

    Informasi Setiap Saat

  • Jenis PPID

    PPID Pembantu

  • Format Dokumen

    application/pdf

  • Ukuran Dokumen

    88685

  • Tanggal Diterbitkan

    09 Feb 2024 04:43:57

  • Tanggal Diperbaharui

    01 Jan 1970 07:00:00

  • Tanggal Terakhir Dilihat

    24 Jun 2026 10:08:19

  • Terakhir Didownload

    2025-09-25 11:51:31