Surat Edaran Bupati Bandung Nomot : PR.06./4203/Disdukcapil Tentang Penerbitan KTP Digital dan Surat Keterangan Pengganti KTP-el

Keterangan

Menindaklanjuti Surat Dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor : 471.13/17740/Dukcapil Tanggal 18 November 2022 
Perihal Pemberitahuan Stok Blangko KTP-el Dengan Ini Disampaikan Hal-hal Sebagai Berikut :

  • Bahwa Distribusi KTP-el Dari Ditjendukcapil Kemendagri Ke Kab/Kta Mengalami Kekurangan, Sehingga Persediaan Blangko KTP-el Sangat Terbatas Di Kabupaten Bandung, Hal Ini Berdampak Terhadap Pelayanan Pencetakan KTP-el Belum Dapat Dilaksanakan.
  • Sebagai Penganti KTP-el Maka Bagi Penduduk Yang Memiliki Handphone Berbasis Android Akan Diterbitkan Identitas Kependudukan Digital (KTP Digital).
  • Bagi Masyarakat Yang Tidak Memiliki Handphone Berbasis Android Maka Akan Diterbitkan Surat Keterangan Pengganti KTP-el (Suket).
  • Ditegaskan Kembali Bahwa KTP Digital dan Suket Dapat Digunakan Sebagai Syarat Pelayanan Untuk Kepentingan Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, Melamar Pekerjaan Dan Lain-Lain.
  • Pelayanan Pencetakan KTP-el Secara Fisik Akan Diinformasikan Kemudian Setelah Ketersediaan Blangko KTP-el Terpenuhi Dikabupaten Bandung.
  • Surat Edaran Ini berlaku Pada Hari Senin, Tanggal 28 November 2022.

Detail Dokumen
  • Nama Instansi

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • Jenis Dokumen

    Regulasi

  • Jenis Informasi

    Informasi Berkala

  • Jenis PPID

    PPID Pembantu

  • Format Dokumen

    application/pdf

  • Ukuran Dokumen

    401741

  • Tanggal Diterbitkan

    30 Nov 2022 01:19:53

  • Tanggal Diperbaharui

    30 Nov 2022 01:39:34

  • Tanggal Terakhir Dilihat

    29 May 2023 03:20:46

  • Terakhir Didownload

    2023-01-31 11:20:08