Surat Edaran Bupati Bandung Nomot : PR.06./4203/Disdukcapil Tentang Penerbitan KTP Digital dan Surat Keterangan Pengganti KTP-el
Keterangan
Menindaklanjuti Surat Dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor : 471.13/17740/Dukcapil Tanggal 18 November 2022
Perihal Pemberitahuan Stok Blangko KTP-el Dengan Ini Disampaikan Hal-hal Sebagai Berikut :
- Bahwa Distribusi KTP-el Dari Ditjendukcapil Kemendagri Ke Kab/Kta Mengalami Kekurangan, Sehingga Persediaan Blangko KTP-el Sangat Terbatas Di Kabupaten Bandung, Hal Ini Berdampak Terhadap Pelayanan Pencetakan KTP-el Belum Dapat Dilaksanakan.
- Sebagai Penganti KTP-el Maka Bagi Penduduk Yang Memiliki Handphone Berbasis Android Akan Diterbitkan Identitas Kependudukan Digital (KTP Digital).
- Bagi Masyarakat Yang Tidak Memiliki Handphone Berbasis Android Maka Akan Diterbitkan Surat Keterangan Pengganti KTP-el (Suket).
- Ditegaskan Kembali Bahwa KTP Digital dan Suket Dapat Digunakan Sebagai Syarat Pelayanan Untuk Kepentingan Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, Melamar Pekerjaan Dan Lain-Lain.
- Pelayanan Pencetakan KTP-el Secara Fisik Akan Diinformasikan Kemudian Setelah Ketersediaan Blangko KTP-el Terpenuhi Dikabupaten Bandung.
- Surat Edaran Ini berlaku Pada Hari Senin, Tanggal 28 November 2022.
Detail Dokumen
-
Nama Instansi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
Jenis Dokumen
Regulasi
-
Jenis Informasi
Informasi Berkala
-
Jenis PPID
PPID Pembantu
-
Format Dokumen
application/pdf
-
Ukuran Dokumen
401741
-
Tanggal Diterbitkan
30 Nov 2022 01:19:53
-
Tanggal Diperbaharui
30 Nov 2022 01:39:34
-
Tanggal Terakhir Dilihat
29 May 2023 03:20:46
-
Terakhir Didownload
2023-01-31 11:20:08