Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 800/2453/0334/BKPSDM Mengatur Penyesuaian Hari Dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, Tahun 2026

Keterangan

Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 800/2453/0334/BKPSDM Mengatur Penyesuaian Hari Dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M. Jam Kerja Efektif Ditetapkan Minimal 32 Jam 30 Menit Per Minggu, Dengan Pengaturan Khusus Bagi Perangkat Daerah Yang Menerapkan 5 Atau 6 Hari Kerja. Ketentuan Ini Juga Berlaku Bagi Unit Pelayanan Publik, Rumah Sakit, Puskesmas, Dan Satuan Pendidikan Dengan Tetap Mengutamakan Kelancaran Pelayanan. Selain Itu, Pelaksanaan Daftar Hadir Elektronik Disesuaikan Dengan Jam Kerja Ramadhan, Serta ASN Diimbau Meningkatkan Ibadah Tanpa Mengurangi Produktivitas Dan Kinerja Organisasi.

Detail Dokumen
  • Nama Instansi

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • Jenis Dokumen

    Regulasi

  • Jenis Informasi

    Informasi Setiap Saat

  • Jenis PPID

    PPID Pembantu

  • Format Dokumen

    application/pdf

  • Ukuran Dokumen

    508996

  • Tanggal Diterbitkan

    23 Feb 2026 08:36:16

  • Tanggal Diperbaharui

    23 Feb 2026 08:41:34

  • Tanggal Terakhir Dilihat

    31 Jul 2026 05:27:42

  • Terakhir Didownload

    2026-03-08 01:47:55