Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 800/2453/0334/BKPSDM Mengatur Penyesuaian Hari Dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, Tahun 2026
Keterangan
Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 800/2453/0334/BKPSDM Mengatur
Penyesuaian Hari Dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bandung Selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M. Jam Kerja Efektif
Ditetapkan Minimal 32 Jam 30 Menit Per Minggu, Dengan Pengaturan Khusus Bagi
Perangkat Daerah Yang Menerapkan 5 Atau 6 Hari Kerja. Ketentuan Ini Juga
Berlaku Bagi Unit Pelayanan Publik, Rumah Sakit, Puskesmas, Dan Satuan
Pendidikan Dengan Tetap Mengutamakan Kelancaran Pelayanan. Selain Itu,
Pelaksanaan Daftar Hadir Elektronik Disesuaikan Dengan Jam Kerja Ramadhan,
Serta ASN Diimbau Meningkatkan Ibadah Tanpa Mengurangi Produktivitas Dan
Kinerja Organisasi.
Detail Dokumen
-
Nama Instansi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
Jenis Dokumen
Regulasi
-
Jenis Informasi
Informasi Setiap Saat
-
Jenis PPID
PPID Pembantu
-
Format Dokumen
application/pdf
-
Ukuran Dokumen
508996
-
Tanggal Diterbitkan
23 Feb 2026 08:36:16
-
Tanggal Diperbaharui
23 Feb 2026 08:41:34
-
Tanggal Terakhir Dilihat
31 Jul 2026 05:27:42
-
Terakhir Didownload
2026-03-08 01:47:55