Percepatan Penuntasan Target Perekaman KTP-el Di Kabupaten Bandung, Tahun 2025

Keterangan

Dalam rangka mempercepat penuntasan target perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/7164/BID DAFDUK Tahun 2025.

Berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Semester I Tahun 2025, masih terdapat 51.067 warga Kabupaten Bandung yang belum melakukan perekaman KTP-el. Untuk mempercepat pelayanan, Disdukcapil menginstruksikan seluruh operator pelayanan di kecamatan untuk membuka layanan tambahan pada hari Sabtu (Sabtu Terpadu) sesuai jadwal yang ditetapkan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, Drs. H. Tata Irawan Subandi, menegaskan bahwa dukungan dari camat, lurah, dan kepala desa sangat diperlukan untuk melakukan pemanggilan dan sosialisasi kepada warga yang belum merekam data. “Langkah ini penting untuk memastikan seluruh warga memiliki dokumen kependudukan yang sah dan terdaftar dalam database nasional,” ujarnya.

Disdukcapil juga mengingatkan bahwa hasil pelaksanaan program ini akan menjadi salah satu indikator kinerja pemerintah kecamatan dan desa.

Dengan adanya layanan perekaman tambahan di hari Sabtu, diharapkan seluruh penduduk Kabupaten Bandung segera memiliki KTP-el demi tertib administrasi kependudukan.

Detail Dokumen
  • Nama Instansi

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • Jenis Dokumen

    Program dan Kegiatan

  • Jenis Informasi

    Informasi Berkala

  • Jenis PPID

    PPID Pembantu

  • Format Dokumen

    application/pdf

  • Ukuran Dokumen

    611628

  • Tanggal Diterbitkan

    17 Oct 2025 09:08:49

  • Tanggal Diperbaharui

    01 Jan 1970 07:00:00

  • Tanggal Terakhir Dilihat

    24 Jun 2026 05:02:40

  • Terakhir Didownload

    2025-11-25 11:22:59