Percepatan Penuntasan Target Perekaman KTP-el Di Kabupaten Bandung, Tahun 2025
Keterangan
Dalam rangka mempercepat penuntasan target perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/7164/BID DAFDUK Tahun 2025.
Berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Semester I Tahun 2025, masih terdapat 51.067 warga Kabupaten Bandung yang belum melakukan perekaman KTP-el. Untuk mempercepat pelayanan, Disdukcapil menginstruksikan seluruh operator pelayanan di kecamatan untuk membuka layanan tambahan pada hari Sabtu (Sabtu Terpadu) sesuai jadwal yang ditetapkan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, Drs. H. Tata Irawan Subandi, menegaskan bahwa dukungan dari camat, lurah, dan kepala desa sangat diperlukan untuk melakukan pemanggilan dan sosialisasi kepada warga yang belum merekam data. “Langkah ini penting untuk memastikan seluruh warga memiliki dokumen kependudukan yang sah dan terdaftar dalam database nasional,” ujarnya.
Disdukcapil juga mengingatkan bahwa hasil pelaksanaan program ini akan menjadi salah satu indikator kinerja pemerintah kecamatan dan desa.
Dengan adanya layanan perekaman tambahan di hari Sabtu, diharapkan seluruh penduduk Kabupaten Bandung segera memiliki KTP-el demi tertib administrasi kependudukan.
Detail Dokumen
-
Nama Instansi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
Jenis Dokumen
Program dan Kegiatan
-
Jenis Informasi
Informasi Berkala
-
Jenis PPID
PPID Pembantu
-
Format Dokumen
application/pdf
-
Ukuran Dokumen
611628
-
Tanggal Diterbitkan
17 Oct 2025 09:08:49
-
Tanggal Diperbaharui
01 Jan 1970 07:00:00
-
Tanggal Terakhir Dilihat
24 Jun 2026 05:02:40
-
Terakhir Didownload
2025-11-25 11:22:59