Penggunaan Dokumen Biodata Penduduk WNI Pada Pemilu Tahun 2024

Keterangan

Dalam Rangka Mendukung Penyelenggaraan Pemilu Yang Akan Dilaksanakan Pada Tanggal 14 Februari 2024, Bersama Ini Dengan Hormat Disampaikan Hal Sebagai Berikut:

1.  Berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Dan Penjelasan Pasal 5 Huruf G Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Diatur Bahwa Dokumen Kependudukan Meliputi Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK) , KTP-El, Surat Keterangan Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil.  

2.  Berdasarkan Bab II Huruf B Nomor 3b Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Diatur Bahwa Dalam Hal Pemilih Tidak Dapat Menunjukan KTP-El Atau Suket, Pemilih Dapat Menunjukan Dokumen Kependudukan Berrupa Fotocopy KTP-El, Foto KTP-El, KTP-El Berbentuk Digital Atau Dokumen Kependudukan Lainnya Yang Memuat Identitas Diri Yang Dilengkapi Dengan Foto Dan Informasi Lengkap Yang Dapat Menunjukan Identitas Seseorang Secara Akurat.

Untuk Mengantisipasi Kehilangan Hak Memilih Bagi Pemilih Yang Belum Melakukan Perekaman Dan Pencetakan KTP-El Sampai Dengan Tanggal 14 Februari 2024, Maka Pemilih Tersebut Dapat Menggunakan Dokumen Biodata Penduduk WNI Pada Saat Proses Pemungutan Suara.     

 Penggunaan Dokumen Biodata Penduduk WNI Sebagai Identitas Pada Saat Pemungutan Suara Hanya Digunakan Pada Kondisi Darurat Seperti Mengalami Kendala Teknis Tidak Dapat Melakukan Pencetakan KTP-El Atau Pemilih Baru Berusia 17 Tahun Pada Tanggal 14 Februari 2024. Sebelum Melakukan Pencetakan Dokumen Biodata Penduduk WNI Diusahakan Melakukan rekamanan KTP-El Terlebih Dahulu Bagi Pemilih Belum Rekam Untuk mengedit Ketunggalan Datanya.  

Pencetakan Dokumen Biodata Penduduk WNI Untuk Identitas Pada Saat Pemungutan Suara Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian. Operator Dilarang Mencetak Biodata Bagi Penduduk Berstatus Duplikat Catatan, Meninggal, Memiliki Pekerjaan TNI/Polri, Orang Asing, WNI Di Luar Negeri, Dan Pemilih Belum Berusia 17 Tahun Pada Tanggal 14 Februari 2024.     

Pada Daerah Dengan Kondisi Normal Dan Tidak Mengalami Gangguan Teknis, Tetap Diprioritaskan Melakukan Perekaman, Pencetakan KTP-El Dan Aktivasi IKD.     

Detail Dokumen
  • Nama Instansi

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • Jenis Dokumen

    Regulasi

  • Jenis Informasi

    Informasi Setiap Saat

  • Jenis PPID

    PPID Pembantu

  • Format Dokumen

    application/pdf

  • Ukuran Dokumen

    98974

  • Tanggal Diterbitkan

    11 Feb 2024 04:02:49

  • Tanggal Diperbaharui

    01 Jan 1970 07:00:00

  • Tanggal Terakhir Dilihat

    24 Jun 2026 09:56:29

  • Terakhir Didownload

    2024-08-14 01:45:55