Pencatatan Kematian Penduduk Yang Tidak Terdaftar Dalam KK Dan Database Kependudukan Dapat Juga Dilakukan Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan
Keterangan
Berdasarkan Ketentuan Pasal 65 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, Pencatatan Kematian Penduduk Yang
Tidak Terdaftar Dalam KK Dan Database Kependudukan Dilakukan Melalui Penetapan
Pengadilan.
Pencatatan Kematian Penduduk Yang
Tidak Terdaftar Dalam KK Dan Database Kependudukan Dapat Juga Dilakukan Tanpa
Melalui Penetapan Pengadilan, Dengan Adanya Dokumen Pendukung, Misalnya Buku Nikah/Akta
Perkawinan, KK/KTP Lama, Ijazah, Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor)
Dan Dikuatkan Dengan Surat Kematian Dari Kepala Desa/Lurah Serta Pemohon
Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Dengan 2 (Dua) Orang
Saksi.
Detail Dokumen
-
Nama Instansi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
Jenis Dokumen
Regulasi
-
Jenis Informasi
Informasi Setiap Saat
-
Jenis PPID
PPID Pembantu
-
Format Dokumen
application/pdf
-
Ukuran Dokumen
112341
-
Tanggal Diterbitkan
16 Oct 2024 01:59:25
-
Tanggal Diperbaharui
01 Jan 1970 07:00:00
-
Tanggal Terakhir Dilihat
24 Jun 2026 07:44:30
-
Terakhir Didownload
2025-09-23 03:27:46