Pencatatan Kematian Penduduk Yang Tidak Terdaftar Dalam KK Dan Database Kependudukan Dapat Juga Dilakukan Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan

Keterangan

Berdasarkan Ketentuan Pasal 65 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, Pencatatan Kematian Penduduk Yang Tidak Terdaftar Dalam KK Dan Database Kependudukan Dilakukan Melalui Penetapan Pengadilan.

Pencatatan Kematian Penduduk Yang Tidak Terdaftar Dalam KK Dan Database Kependudukan Dapat Juga Dilakukan Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan, Dengan Adanya Dokumen Pendukung, Misalnya Buku Nikah/Akta Perkawinan, KK/KTP Lama, Ijazah, Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor) Dan Dikuatkan Dengan Surat Kematian Dari Kepala Desa/Lurah Serta Pemohon Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Dengan 2 (Dua) Orang Saksi.

Detail Dokumen
  • Nama Instansi

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • Jenis Dokumen

    Regulasi

  • Jenis Informasi

    Informasi Setiap Saat

  • Jenis PPID

    PPID Pembantu

  • Format Dokumen

    application/pdf

  • Ukuran Dokumen

    112341

  • Tanggal Diterbitkan

    16 Oct 2024 01:59:25

  • Tanggal Diperbaharui

    01 Jan 1970 07:00:00

  • Tanggal Terakhir Dilihat

    24 Jun 2026 07:44:30

  • Terakhir Didownload

    2025-09-23 03:27:46