Perjanjian Kinerja (perubahan), Tahun 2024

Keterangan

Berikut adalah penjelasan mengenai Perjanjian Kinerja Kepala Dinas (Perubahan) Tahun 2024 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung:


1. Pengertian Perjanjian Kinerja

Perjanjian Kinerja adalah dokumen formal yang memuat komitmen antara Kepala Perangkat Daerah (dalam hal ini Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung) dengan Bupati Bandung sebagai atasan langsung. Dokumen ini memuat tujuan, sasaran, indikator kinerja, dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran.

Dasar hukum utama pelaksanaan Perjanjian Kinerja antara lain:

  • Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);

  • PermenPAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

2. Tujuan Perubahan Perjanjian Kinerja

Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 dilakukan sebagai penyesuaian terhadap beberapa hal, antara lain:

  • Perubahan target kinerja sebagai akibat dari adanya perubahan kebijakan nasional, daerah, atau refocusing anggaran.

  • Penyesuaian terhadap indikator kinerja baru yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah.

  • Perubahan struktur organisasi atau kebijakan strategis Disdukcapil yang berdampak pada capaian program dan kegiatan.

3. Ruang Lingkup Perubahan

Dalam perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2024, ruang lingkup yang mengalami penyesuaian antara lain:

  • Target layanan administrasi kependudukan seperti perekaman KTP-el, penerbitan KK, akta kelahiran, dan akta kematian.

  • Inovasi pelayanan digital seperti penguatan implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

  • Penguatan kinerja pelayanan publik dalam rangka penilaian Adminduk Prima dan Zona Integritas.

  • Efisiensi dan efektivitas anggaran, termasuk capaian output dan outcome program.

4. Implikasi Perubahan Perjanjian Kinerja

  • Kepala Dinas bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mencapai target kinerja yang telah disepakati.

  • Perubahan ini menjadi dasar evaluasi kinerja dan pemberian tunjangan kinerja sesuai dengan capaian realisasi indikator.

  • Dokumen perubahan menjadi bagian dari dokumen SAKIP dan dilaporkan secara berkala kepada Bupati melalui Bagian Organisasi Setda.

5. Penutup

Dengan adanya perubahan Perjanjian Kinerja ini, diharapkan seluruh jajaran Disdukcapil Kabupaten Bandung semakin fokus dan terarah dalam mencapai target kinerja tahun 2024, sejalan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik yang prima.



Detail Dokumen
  • Nama Instansi

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • Jenis Dokumen

    Program dan Kegiatan

  • Jenis Informasi

    Informasi Berkala

  • Jenis PPID

    PPID Pembantu

  • Format Dokumen

    application/pdf

  • Ukuran Dokumen

    582163

  • Tanggal Diterbitkan

    30 Jun 2025 11:51:40

  • Tanggal Diperbaharui

    30 Jun 2025 11:52:30

  • Tanggal Terakhir Dilihat

    24 Jun 2026 07:37:26

  • Terakhir Didownload

    2025-09-16 11:55:04