Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID), Tahun 2021
Keterangan
Laporan Layanan Informasi Dan Dokumentasi (LLID) Adalah Laporan Yang Dibuat Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)
Tentang Pelaksanaan Pelayanan Informasi
Publik Selama Periode Tertentu.
Fungsi LLID :
- Mengevaluasi
Kinerja PPID Dalam Melayani Permohonan Informasi Publik
- Memonitor
Kepatuhan Badan Publik Terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
(UU KIP)
- Meningkatkan
Akuntabilitas Dan Transparansi Badan Publik
- Memberikan
Informasi Kepada Masyarakat Tentang Akses Informasi Publik
Informasi Yang Dicantumkan Dalam LLID :
LLID Minimal
Memuat Informasi Berikut :
- Jumlah Permohonan
Informasi Publik Yang Diterima
- Jenis Informasi
Publik Yang Diminta
- Cara Penyampaian
Permohonan
- Status Permohonan
(Diterima, Ditolak, Atau Masih Diproses)
- Tanggal
Dan Waktu Penyampaian Informasi
- Biaya Yang
Dipungut (Jika Ada)
- Alasan Penolakan
Permohonan (Jika Ada)
- Upaya Yang
Dilakukan Untuk Meningkatkan Pelayanan Informasi Publik
- Kendala
Yang Dihadapi Dalam Pelayanan Informasi Publik
- Saran Dan
Masukan Untuk Meningkatkan Pelayanan Informasi Publik
Penyediaan LLID :
LLID Wajib
Disediakan Oleh Setiap Badan Publik
Dan Dapat Diakses Oleh Masyarakat
Melalui :
- Website PPID (Pejabat Pengelola
Informasi Dan Dokumentasi) Badan Publik
- Layanan Informasi Publik Secara
Langsung Di Kantor Badan Publik
Detail Dokumen
-
Nama Instansi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
Jenis Dokumen
Laporan dan Prosedur Akses Informasi
-
Jenis Informasi
Informasi Berkala
-
Jenis PPID
PPID Pembantu
-
Format Dokumen
application/pdf
-
Ukuran Dokumen
9879419
-
Tanggal Diterbitkan
24 Jul 2024 01:10:47
-
Tanggal Diperbaharui
01 Jan 1970 07:00:00
-
Tanggal Terakhir Dilihat
24 Jun 2026 03:44:37
-
Terakhir Didownload
2025-09-18 02:46:43