Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID), Tahun 2019

Keterangan

Laporan Layanan Informasi Dan Dokumentasi (LLID) Adalah Laporan Yang Dibuat Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Tentang Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik Selama Periode Tertentu.

Fungsi LLID :

  1. Mengevaluasi Kinerja PPID Dalam Melayani Permohonan Informasi Publik
  2. Memonitor Kepatuhan Badan Publik Terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
  3. Meningkatkan Akuntabilitas Dan Transparansi Badan Publik
  4. Memberikan Informasi Kepada Masyarakat Tentang Akses Informasi Publik

Informasi Yang Dicantumkan Dalam LLID :

LLID Minimal Memuat Informasi Berikut :

  1. Jumlah Permohonan Informasi Publik Yang Diterima
  2. Jenis Informasi Publik Yang Diminta
  3. Cara Penyampaian Permohonan
  4. Status Permohonan (Diterima, Ditolak, Atau Masih Diproses)
  5. Tanggal Dan Waktu Penyampaian Informasi
  6. Biaya Yang Dipungut (Jika Ada)
  7. Alasan Penolakan Permohonan (Jika Ada)
  8. Upaya Yang Dilakukan Untuk Meningkatkan Pelayanan Informasi Publik
  9. Kendala Yang Dihadapi Dalam Pelayanan Informasi Publik
  10. Saran Dan Masukan Untuk Meningkatkan Pelayanan Informasi Publik

Penyediaan LLID :

LLID Wajib Disediakan Oleh Setiap Badan Publik Dan Dapat Diakses Oleh Masyarakat Melalui :

  • Website PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi) Badan Publik
  • Layanan Informasi Publik Secara Langsung Di Kantor Badan Publik

 

Detail Dokumen
  • Nama Instansi

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • Jenis Dokumen

    Laporan dan Prosedur Akses Informasi

  • Jenis Informasi

    Informasi Berkala

  • Jenis PPID

    PPID Pembantu

  • Format Dokumen

    application/pdf

  • Ukuran Dokumen

    1603561

  • Tanggal Diterbitkan

    24 Jul 2024 01:09:05

  • Tanggal Diperbaharui

    01 Jan 1970 07:00:00

  • Tanggal Terakhir Dilihat

    24 Jun 2026 07:40:37

  • Terakhir Didownload

    2024-08-14 11:24:18