Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Hasil Penilaian Kinerja Kepala Dinas Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota Semester I Tahun 2023
Keterangan
Bahwa Penilaian Kinerja Kepala Dinas Dan Sekretaris Dinas Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota Dilakukan Oleh Menteri Paling Sedikit 1 (Satu) Kali Dalam Setahun.
Bahwa Sesuai Amanat Pasal 27 Ayat (3) Dan Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota, Bahwa Penilaian Kinerja Ditetapkan Dengan Keputusan Menteri Yang Ditandatangani Oleh Dirjen Atas Nama Menteri Dan Hasil Penilaian Kinerja Digunakan Sebagai Bahan Pertimbangan Dalam Melakukan Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Dan Pejabat Pengawas Pada Disdukcapil Provinsi Dan Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A Dan Huruf B Perlu Menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Hasil Penilaian Kinerja Kepala Dinas Dan Sekretaris Dinas Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota Semester I Tahun 2023.
Detail Dokumen
-
Nama Instansi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
Jenis Dokumen
Regulasi
-
Jenis Informasi
Informasi Setiap Saat
-
Jenis PPID
PPID Pembantu
-
Format Dokumen
application/pdf
-
Ukuran Dokumen
264173
-
Tanggal Diterbitkan
28 Nov 2023 10:15:42
-
Tanggal Diperbaharui
01 Jan 1970 07:00:00
-
Tanggal Terakhir Dilihat
31 Jul 2026 05:25:20
-
Terakhir Didownload
2025-09-23 03:14:33