Keputusan Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung Nomor : 470/162/Bidang PDIP Tentang Pemberian Kompensasi Bagi Pengguna Layanan Apabila Menerima Pelayanan Tidak Sesuai Dengan Standar Pelayanan

Keterangan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung resmi mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Nomor 470/162/Bid.Pdip tentang Pemberian Kompensasi bagi Pengguna Layanan apabila menerima pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini merupakan wujud komitmen Disdukcapil Kabupaten Bandung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, warga yang merasa dilayani tidak sesuai standar berhak mendapatkan kompensasi sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Detail Dokumen
  • Nama Instansi

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • Jenis Dokumen

    Regulasi

  • Jenis Informasi

    Informasi Berkala

  • Jenis PPID

    PPID Pembantu

  • Format Dokumen

    application/pdf

  • Ukuran Dokumen

    3661269

  • Tanggal Diterbitkan

    06 May 2026 10:45:17

  • Tanggal Diperbaharui

    01 Jan 1970 07:00:00

  • Tanggal Terakhir Dilihat

    31 Jul 2026 05:24:42

  • Terakhir Didownload

    2026-06-19 10:39:05