Keputusan Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung Nomor : 470/162/Bidang PDIP Tentang Pemberian Kompensasi Bagi Pengguna Layanan Apabila Menerima Pelayanan Tidak Sesuai Dengan Standar Pelayanan
Keterangan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung resmi mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Nomor 470/162/Bid.Pdip tentang Pemberian Kompensasi bagi Pengguna Layanan apabila menerima pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini merupakan wujud komitmen Disdukcapil Kabupaten Bandung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, warga yang merasa dilayani tidak sesuai standar berhak mendapatkan kompensasi sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Detail Dokumen
-
Nama Instansi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
Jenis Dokumen
Regulasi
-
Jenis Informasi
Informasi Berkala
-
Jenis PPID
PPID Pembantu
-
Format Dokumen
application/pdf
-
Ukuran Dokumen
3661269
-
Tanggal Diterbitkan
06 May 2026 10:45:17
-
Tanggal Diperbaharui
01 Jan 1970 07:00:00
-
Tanggal Terakhir Dilihat
31 Jul 2026 05:24:42
-
Terakhir Didownload
2026-06-19 10:39:05