Infografis Tugas Dan Fungsi Disdukcapil Kabupaten Bandung
Keterangan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung mengemban tugas utama untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil
Dalam menjalankan fungsinya, Disdukcapil Kabupaten Bandung didukung oleh berbagai bidang yang berfokus pada pelayanan masyarakat, di antaranya :
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk: Melaksanakan kebijakan teknis terkait pendaftaran penduduk serta penerbitan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)
. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil: Bertanggung jawab atas pelayanan pencatatan sipil, termasuk penerbitan akta kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian
. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan: Berfokus pada pengelolaan teknologi informasi serta penyajian data kependudukan yang akurat
. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan: Mengembangkan inovasi pelayanan serta menjalin kerja sama administrasi kependudukan untuk kemudahan akses bagi masyarakat
.
Disdukcapil Kabupaten Bandung juga terus berupaya meningkatkan implementasi reformasi birokrasi, melakukan sosialisasi, serta pengawasan penyelenggaraan administrasi kependudukan
Dengan menjunjung tinggi nilai pelayanan yang Berintegritas, Empati, Disiplin, Inovatif, dan Solutif, Disdukcapil hadir untuk melayani masyarakat Kabupaten Bandung dengan sepenuh hati
Masyarakat diimbau untuk selalu tertib administrasi guna mendukung pemanfaatan data kependudukan yang lebih optimal di masa depan
Detail Dokumen
-
Nama Instansi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
Jenis Dokumen
Profil Badan Publik
-
Jenis Informasi
Informasi Berkala
-
Jenis PPID
PPID Pembantu
-
Format Dokumen
application/pdf
-
Ukuran Dokumen
265655
-
Tanggal Diterbitkan
24 Jun 2026 09:52:47
-
Tanggal Diperbaharui
01 Jan 1970 07:00:00
-
Tanggal Terakhir Dilihat
24 Jun 2026 12:40:37
-
Terakhir Didownload