Infografis Dasar Hukum Pembentukan dan Kewenangan

Keterangan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung menjalankan tugasnya dengan berlandaskan pada berbagai peraturan hukum yang kuat, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) terselenggara dengan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan
.

Dasar Hukum Operasional

Dalam tingkat nasional, operasional Disdukcapil merujuk pada:

  • UU Nomor 23 Tahun 2006 jo. UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menetapkan instansi pelaksana di daerah berwenang melaksanakan pelayanan dan penerbitan dokumen kependudukan.

  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengklasifikasikan Adminduk sebagai urusan pemerintahan wajib non-pelayanan dasar.

  • Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2019, yang mengatur tata cara pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, serta penyelenggaraan layanan secara daring (online).

  • Permendagri Nomor 102 Tahun 2019, yang mengatur hak akses dan kewajiban instansi untuk menjamin keamanan serta kerahasiaan data kependudukan.

Di tingkat daerah, operasional dinas diperkuat oleh Perda Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Perbup Bandung Nomor 85 Tahun 2016 yang mengatur tugas, fungsi, dan tata kerja dinas.

Kewenangan dan Fokus Pelayanan Sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan, Disdukcapil Kabupaten Bandung memiliki kewenangan untuk melaksanakan pelayanan:

  • Penerbitan dokumen seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian.

  • Pelayanan perpindahan penduduk antar wilayah.

  • Pengelolaan data kependudukan yang akurat dan mutakhir.

  • Pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung pelayanan publik dan perencanaan pembangunan.

  • Penyelenggaraan administrasi kependudukan digital secara daring yang mudah dan aman.

Melalui landasan hukum yang jelas, Disdukcapil Kabupaten Bandung terus berupaya mewujudkan tertib administrasi dengan prinsip pelayanan yang cepat, mudah, aman, dan terpercaya bagi masyarakat.

Detail Dokumen
  • Nama Instansi

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • Jenis Dokumen

    Profil Badan Publik

  • Jenis Informasi

    Informasi Berkala

  • Jenis PPID

    PPID Pembantu

  • Format Dokumen

    application/pdf

  • Ukuran Dokumen

    279805

  • Tanggal Diterbitkan

    24 Jun 2026 10:18:06

  • Tanggal Diperbaharui

    01 Jan 1970 07:00:00

  • Tanggal Terakhir Dilihat

    24 Jun 2026 12:40:53

  • Terakhir Didownload