Imbauan Dewan Pers tentang Permintaan THR oleh Oknum Wartawan, Tahun 2026
Keterangan
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Dewan Pers menyampaikan imbauan kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, serta berbagai lembaga agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers. Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, sehingga praktik meminta THR kepada pihak lain tidak dibenarkan karena dapat mencederai independensi dan profesionalisme pers. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak yang melakukan permintaan THR dengan mengatasnamakan wartawan, masyarakat diimbau untuk tidak menanggapinya serta dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.
Detail Dokumen
-
Nama Instansi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
Jenis Dokumen
Regulasi
-
Jenis Informasi
Informasi Berkala
-
Jenis PPID
PPID Pembantu
-
Format Dokumen
application/pdf
-
Ukuran Dokumen
160422
-
Tanggal Diterbitkan
13 Mar 2026 10:45:45
-
Tanggal Diperbaharui
01 Jan 1970 07:00:00
-
Tanggal Terakhir Dilihat
24 Jun 2026 12:40:41
-
Terakhir Didownload
2026-06-19 10:38:03