Surat Edaran Penolakan Permintaan Data By Name By Address, Tahun 2022
Keterangan
Berkenaan dengan banyaknya permintaan data kependudukan Berdasarkan Nama Dengan Alamat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/kota dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Memedomani ketentuan Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa Data Kependudukan Dalam Sistem Administrasi
Kependudukan Indonesia terdiri atas Data Perseorangan dan/atau Data Agregat Penduduk, Data Perseorangan tersebut diatas mencakup 31 (tiga puluh satu) elemen data sebagaimana diatur dalam pasal 58 ayat (2).
2. Sesuai dengan ketentuan diatas maka permintaan data kependudukan By Name By Address tidak dapat diberikan , selanjutnya untuk memanfaatkan data kependudukan By Name By Address
lembaga pengguna dapat mengakses data kependudukan dengan menggunakan User ID dan Password sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Detail Dokumen
-
Nama Instansi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
Jenis Dokumen
Regulasi
-
Jenis Informasi
Informasi Berkala
-
Jenis PPID
PPID Pembantu
-
Format Dokumen
application/pdf
-
Ukuran Dokumen
186337
-
Tanggal Diterbitkan
26 Sep 2022 10:26:37
-
Tanggal Diperbaharui
22 Oct 2022 01:00:03
-
Tanggal Terakhir Dilihat
04 Oct 2023 06:02:30
-
Terakhir Didownload
2023-09-08 10:51:05