Surat Edaran Penolakan Permintaan Data By Name By Address, Tahun 2022

Keterangan

Berkenaan dengan banyaknya permintaan data kependudukan Berdasarkan Nama Dengan Alamat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/kota dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 
1. Memedomani ketentuan Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa Data Kependudukan Dalam Sistem Administrasi
    Kependudukan Indonesia terdiri atas Data Perseorangan dan/atau Data Agregat Penduduk, Data Perseorangan tersebut diatas mencakup 31 (tiga puluh satu) elemen data sebagaimana diatur           dalam pasal 58 ayat (2).
2. Sesuai dengan ketentuan diatas maka permintaan data kependudukan By Name By Address tidak dapat diberikan , selanjutnya untuk memanfaatkan data kependudukan By Name By Address 
    lembaga pengguna dapat mengakses data kependudukan dengan menggunakan User ID dan Password sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Detail Dokumen
  • Nama Instansi

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • Jenis Dokumen

    Regulasi

  • Jenis Informasi

    Informasi Berkala

  • Jenis PPID

    PPID Pembantu

  • Format Dokumen

    application/pdf

  • Ukuran Dokumen

    186337

  • Tanggal Diterbitkan

    26 Sep 2022 10:26:37

  • Tanggal Diperbaharui

    22 Oct 2022 01:00:03

  • Tanggal Terakhir Dilihat

    04 Oct 2023 06:02:30

  • Terakhir Didownload

    2023-09-08 10:51:05