Alur Pengajuan Keberatan Bagian Tata Pemerintahan

Keterangan

Keterangan :

  1. Pemohon mengajukan permohonan keberatan ke atasan PPID
  2. Diterima di meja layanan informasi
  3. Petugas PPID menulis dalam formulir permohonan keberatan meliputi kelengkapan administrasi : identittas pemohon dan alasan pemohon
  4. Petugas meminta bukti permohonan informasi publik dan kelengkapannya
  5. Jika persyaratan sudah terpenuhi, pemohon dipersilahkan menandatangani formulir permohonan keberatan, selanjutnya petugas menandatangani dan menulis nomor registrasi
  6. Petugas menyampaikan formulir keberatan kepada pemohon dan atasan PPID serta mengarsipnya
  7. Atasan PPID selama 30 hari kerja berhak memberi tanggapan / jawaban
  8. Jika pemohon sudah puas dengan tanggapan yang diberikan, keberatan selesai
  9. Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan yang diberikan, maka mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak mendapat tanggapan.

Detail Dokumen
  • Nama Instansi

    Bagian Tata Pemerintahan

  • Jenis Dokumen

    Pengaduan dan Pelanggaran

  • Jenis Informasi

    Informasi Setiap Saat

  • Jenis PPID

    PPID Pembantu

  • Format Dokumen

    application/pdf

  • Ukuran Dokumen

    75289

  • Tanggal Diterbitkan

    05 Sep 2023 04:57:44

  • Tanggal Diperbaharui

    01 Jan 1970 07:00:00

  • Tanggal Terakhir Dilihat

    05 Dec 2023 08:52:57

  • Terakhir Didownload