Komisi D DPRD Terima Aspirasi Kepala Sekolah Swasta Terkait Dampak PPDB 2025

Komisi D DPRD Terima Aspirasi Kepala Sekolah Swasta Terkait Dampak PPDB 2025

Kabupaten Bandung – Pimpinan dan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung menerima audiensi dari Forum Kepala Sekolah Swasta Sub Rayon 7 Kabupaten Bandung pada Selasa, 5 Agustus 2025. Audiensi yang digelar di ruang rapat Komisi D tersebut turut dihadiri jajaran anggota Komisi D, perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, serta perwakilan Forum Kepala Sekolah Swasta Sub Rayon 7.

Pertemuan ini membahas berbagai persoalan strategis seputar kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025, khususnya pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Para perwakilan sekolah swasta menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak negatif kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), terutama sistem zonasi dan kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri.

Menurut mereka, pengetatan zonasi dan peningkatan daya tampung sekolah negeri menyebabkan penurunan drastis jumlah peserta didik baru yang mendaftar ke sekolah swasta. Situasi ini bukan hanya mempengaruhi aspek operasional, tetapi juga mengancam stabilitas kelembagaan dan kualitas layanan pendidikan di satuan pendidikan swasta, khususnya di wilayah Sub Rayon 7.

Koordinator Forum Kepala Sekolah Swasta Sub Rayon 7 Kabupaten Bandung, Nita Noviani, S.Pd., S.Kom., M.M., menyampaikan keresahannya dalam forum tersebut.

“Kenapa Sub Rayon 7 setiap tahun menghadapi SPMB kami merasa resah dikarenakan khawatir tidak ada siswa yang mendaftar, bahkan sekarang siswa yang mendaftar hanya 15 orang. Jika tren ini berlanjut, kami sekolah swasta akan mengalami gulung tikar bahkan berpotensi satuan pendidikan ditutup,” kata Nita.

Menanggapi hal itu, Komisi D DPRD Kabupaten Bandung menyatakan kesiapannya untuk menampung seluruh aspirasi yang disampaikan serta mendorong langkah konkret dalam rangka menjamin keberlangsungan pendidikan di sekolah swasta.

“Saya menghimbau agar Bapak/Ibu jangan takut dengan kondisi saat ini terkait dengan rombel dan mudah-mudahan dengan adanya rapat audiensi ini menjadi solusi dan ke depan kami akan melaksanakan pengawasan terhadap sekolah yang mendapat bantuan dari pemerintah,” ucap Sekretaris Komisi D, H. Dudi Mustopa, S.Pd.

Anggota Komisi D lainnya, Yayat Hidayat, S.E., M.M., turut menyampaikan pandangannya mengenai urgensi kebijakan yang lebih berpihak pada sekolah swasta, sembari mendorong motivasi untuk perbaikan layanan pendidikan.

“Untuk sekolah swasta sekarang ini kondisinya sangat mengkhawatirkan dengan jumlah pendaftar. Dulu kami pernah menanyakan berapa jumlah kelas, rombongan belajar (rombel) antara 40. Regulasi isi rombel harus jelas karena sampai saat ini belum ada yang baku. Sebagai motivasi, untuk sekolah swasta kita harus berani berinovasi dan bersaing dengan sekolah negeri dengan cara memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung menjelaskan bahwa saat ini memang belum tersedia regulasi yang baku terkait jumlah isi rombel, yang menjadi salah satu akar persoalan teknis di lapangan.

Melihat kompleksitas permasalahan yang muncul, Komisi D mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025, baik dari sisi regulasi zonasi, pengawasan rombel, hingga pelibatan sekolah swasta dalam proses perencanaan dan implementasi kebijakan.

Komisi D juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk membangun sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Kebijakan pendidikan tidak boleh hanya berpihak pada satu jenis satuan pendidikan, tetapi harus mengakomodasi semua pihak demi menjamin pemerataan akses dan mutu pendidikan di Kabupaten Bandung.