Komisi A DPRD Gelar Audiensi Bahas Sengketa Tanah di Desa Nanjung Mekar
Komisi A DPRD Gelar Audiensi Bahas Sengketa Tanah di Desa Nanjung Mekar
Kabupaten Bandung - Komisi A DPRD Kabupaten Bandung melaksanakan audiensi terkait penyampaian fakta hukum dalam sengketa tanah di Desa Nanjung Mekar, Kecamatan Rancaekek, Jumat, 3 Oktober 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Bandung dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, H. Uus Haerudin Firdaus, S.H.
Dalam audiensi ini hadir sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Rancaekek, serta Kepala Desa Nanjung Mekar. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan keseriusan semua pihak dalam menyikapi persoalan sengketa lahan yang terjadi di wilayah tersebut.
Forum audiensi ini menjadi ruang penting untuk membahas fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan sengketa tanah di Desa Nanjung Mekar. Melalui pembahasan bersama ini, DPRD Kabupaten Bandung berupaya mendorong penyelesaian permasalahan secara terbuka, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Komisi A DPRD Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan pertanahan agar setiap kebijakan maupun tindakan penyelesaian yang diambil dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak. Dengan adanya dialog konstruktif antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan penyelesaian sengketa tanah dapat tercapai secara bijaksana dan berkeadilan.