Ketua DPRD Terima Surat Resmi PAW Anggota DPRD dari KPU Kabupaten Bandung

Ketua DPRD Terima Surat Resmi PAW Anggota DPRD dari KPU Kabupaten Bandung

Kabupaten Bandung Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H., didampingi oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung, H. Yosep Nugraha, S.H., M.I.P., serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung, Nia Nindiawati, S.H., M.Si., menerima penyampaian surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung terkait nama calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB pada Senin, 22 September 2025.

Penyerahan surat resmi ini menjadi bagian dari mekanisme kelembagaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya dalam menjaga kesinambungan fungsi DPRD agar tetap berjalan optimal. Proses PAW sendiri merupakan salah satu instrumen demokrasi untuk mengisi kekosongan keanggotaan legislatif, sehingga fungsi representasi rakyat tetap terjaga dan pelaksanaan tugas kedewanan dapat berlangsung tanpa hambatan.

DPRD Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi dalam setiap tahapan proses, termasuk dalam pengisian kursi melalui PAW. Langkah ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan penguatan lembaga legislatif sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

Momentum penyerahan surat resmi dari KPU Kabupaten Bandung ini juga memperlihatkan sinergi antarlembaga penyelenggara negara dalam mendukung keberlangsungan demokrasi di tingkat daerah. Dengan adanya proses PAW yang tertib dan sesuai aturan, diharapkan kinerja DPRD Kabupaten Bandung dapat terus terjaga dalam mengawal aspirasi rakyat, menyusun kebijakan, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.