DPRD Kabupaten Bandung Tindaklanjuti Usulan Raperda di Luar Propemperda Melalui Rapat Paripurna
DPRD Kabupaten Bandung Tindaklanjuti Usulan Raperda di Luar Propemperda Melalui Rapat Paripurna
Kabupaten Bandung — DPRD Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 9 Maret 2026, membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Rapat ini juga diwarnai dengan penandatanganan Keputusan DPRD terkait pembahasan Raperda tersebut.
Rapat Paripurna menjadi forum strategis bagi DPRD untuk menilai urgensi dan kelayakan setiap Raperda yang diajukan di luar Propemperda. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sekaligus memastikan setiap usulan mendapat perhatian dan proses legislasi yang tepat.
Dalam forum ini, anggota DPRD melakukan diskusi, evaluasi, dan pengambilan keputusan dengan mempertimbangkan aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat Kabupaten Bandung. Hal ini bertujuan agar Raperda yang disetujui dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi warga.
Melalui pelaksanaan Rapat Paripurna ini, DPRD Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap peraturan daerah dibentuk secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pemerintah daerah.