DPRD Kabupaten Bandung Sosialisasikan Sejumlah Peraturan Daerah kepada Masyarakat
DPRD Kabupaten Bandung Sosialisasikan Sejumlah Peraturan Daerah kepada Masyarakat
Kabupaten Bandung — DPRD Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Bandung. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam mendorong pelaksanaan regulasi daerah yang lebih efektif di tengah masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan sejumlah Peraturan Daerah yang memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, di antaranya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Orang Miskin, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kesehatan Ibu dan Anak, serta Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika.
Melalui penyampaian materi Sosperda, masyarakat diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Daerah, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang tertib, aman, sehat, dan sejahtera. Selain itu, sosialisasi juga menjadi sarana memperkuat peran masyarakat dalam mendukung implementasi kebijakan daerah.
DPRD Kabupaten Bandung terus berkomitmen untuk menghadirkan kegiatan sosialisasi yang edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga keberadaan Peraturan Daerah tidak hanya dipahami sebagai produk hukum, tetapi juga sebagai pedoman dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Kabupaten Bandung.