DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, RPJMD 2025–2029, Dan Raperda Prakarsa DPRD

DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, RPJMD 2025–2029, Dan Raperda Prakarsa DPRD

Kabupaten Bandung -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-5 pada Rabu, 2 Juli 2025 yang diselenggarakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung. Agenda ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah serta pengelolaan anggaran publik.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H didampingi Wakil Ketua, H. Firman B Sumantri, M.B.A., dan H. Thony Fathony, S.Ag., serta dihadiri Bupati Bandung, Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Dr. Cakra Amiyana, ST., MA, Forkopimda Kabupaten Bandung, Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung Uwais Qorni, S.H.,M.Si, serta para Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, serta Camat se-Kabupaten Bandung.

Rapat Paripurna diawali dengan Persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta pembahasan terhadap beberapa buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bandung menyampaikan Nota Pengantar mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, yang menjadi dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan.

Selanjutnya, Bupati Bandung menyampaikan Nota Pengantar mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.  RPJMD ini akan menjadi dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.  Serta  penyampaian Nota Pengantar Raperda Prakarsa DPRD. Rapat dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bandung terhadap Nota Pengantar Bupati, serta Pendapat Bupati terhadap Raperda Prakarsa DPRD.

Hasil dalam Rapat ini telah disampaikan beberapa usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, diantaranya:

  • 1. Pansus VI, terkait pembahasan Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029,
  • 2. Pansus VII, terkait pembahasan Raperda tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bandung menegaskan bahwa berharap seluruh keputusan yang telah diambil hari ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjadi bagian dari komitmen kita bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.

Sementara itu, Bupati Bandung dalam pendapat akhirnya menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah instrumen vital untuk pembangunan daerah dan pelayanan publik, dengan penjelasan mengenai perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Prioritas pembangunan akan difokuskan pada infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat, dengan penekanan pada pentingnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan anggaran untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Perubahan ini dinilai akan membawa kemajuan bagi daerah dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, serta menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pelayanan melalui pengelolaan anggaran yang baik dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui forum Paripurna ini, DPRD Kabupaten Bandung menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sinergi yang konstruktif bersama pemerintah daerah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.