Rapat Paripurna DPRD Bahas Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dan Propemperda Tahun 2026

Rapat Paripurna DPRD Bahas Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dan Propemperda Tahun 2026

Kabupaten Bandung -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-10 mengenai Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026 serta Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)  tahun 2026, pada hari Senin, (11/08/2025) yang diselenggarakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung. Agenda ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah serta pengelolaan anggaran publik.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H didampingi Wakil Ketua, H. Firman B Sumantri, M.B.A., H. Thony Fathony, S.Ag., dan Dr. M. Akhiri Hailuki, S.I.P., M.Si,  Anggota DPRD Kabupaten Bandung, serta dihadiri Bupati Bandung, Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si., Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Dr. Cakra Amiyana, ST., MA, Jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung, Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung, H. Yosep Nugraha, S.H., M.I.P., Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, serta para Camat se-Kabupaten Bandung.

Rapat Paripurna diawali dengan Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bandung yang membahas KUA-PPAS tahun anggaran 2026. Laporan ini menjadi pedoman penting dalam penyusunan APBD tahun 2026 yang memuat arah kebijakan umum…

Selanjutnya, disampaikan pula Laporan Hasil Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bandung yang membahas tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)  Tahun Anggaran 2026. Propemperda disusun sebagai daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang menjadi pedoman penyusunan Peraturan Daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis oleh Pemerintahan Daerah dan DPRD. 

Berdasarkan surat usulan Bupati Bandung, pihak eksekutif mengajukan lima Raperda, yaitu:

  1. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
  2. Raperda tentang Kesehatan,
  3. Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan dan Anak,
  4. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, dan
  5. Raperda Perubahan atas Perda No.12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Bandung mengusulkan sepuluh Raperda inisiatif, yaitu:

  1. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Bandung,
  2. Raperda tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak,
  3. Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang,
  4. Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan,
  5. Raperda tentang Pelestarian Budaya Sunda dan Bahasa Daerah di Lembaga Publik,
  6. Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Bandung,
  7. Raperda tentang Perlindungan Guru,
  8. Raperda tentang Penanggulangan kemiskinan,
  9. Raperda tentang Penataan Kawasan Ekonomi Terpadu di Kabupaten Bandung, dan
  10. Raperda tentang Kerja Sama.

Setelah melalui proses pengkajian, pengharmonisasian, dan pemantapan konsep, Bapemperda menetapkan total 15 Raperda (5 dari eksekutif dan 10 dari inisiatif DPRD) sebagai prioritas Propemperda 2026 dengan komitmen untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, baik dari sisi substansi maupun prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam sesi berikutnya, Bupati Bandung menyampaikan apresiasi atas sinergi dalam proses pembahasan kebijakan anggaran dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Kesepakatan ini dianggap sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, sekaligus menjadi dasar prioritas pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Bandung.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bandung menegaskan bahwa DPRD  berharap seluruh keputusan yang telah diambil hari ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjadi bagian dari komitmen kita bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan dan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas kelancaran seluruh rangkaian kegiatan.

Melalui forum Paripurna ini, DPRD Kabupaten Bandung menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sinergi yang konstruktif bersama pemerintah daerah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.