DPRD Gelar Bedah Raperda untuk Perkuat Regulasi Pembangunan dan Perekonomian Daerah
DPRD Gelar Bedah Raperda untuk Perkuat Regulasi Pembangunan dan Perekonomian Daerah
Kabupaten Bandung — DPRD Kabupaten Bandung melaksanakan Bedah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berlangsung pada 16–17 Oktober 2025, dengan agenda pembahasan beberapa Raperda strategis.
Adapun Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman; Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2025–2045; Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kerta Raharja; serta Raperda tentang Penyertaan Modal Non Permanen berupa pemberian dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank.
Kegiatan Bedah Raperda ini menjadi ruang penting bagi DPRD Kabupaten Bandung untuk memperdalam substansi dan memperkuat landasan hukum setiap Raperda yang disusun. Tujuannya agar kebijakan daerah yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat serta selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bandung.
DPRD Kabupaten Bandung berkomitmen untuk terus mendukung penyusunan regulasi yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik demi terwujudnya lingkungan hunian yang tertata, nyaman, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.