Dorong Transparansi dan Kesejahteraan, DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Raperda
Dorong Transparansi dan Kesejahteraan, DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Raperda
Kabupaten Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-1 mengenai Penyampaian Nota Pengantar terhadap Pembentukan Peraturan Daerah diluar Program Pembentukan Daerah Tahun 2025, pada hari Selasa, 23 September 2025 yang diselenggarakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung. Agenda ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah serta pengelolaan anggaran publik.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H didampingi Wakil Ketua, H. Thony Fathony, S.Ag., dan Dr. M. Akhiri Hailuki, S.I.P., M.Si, Anggota DPRD Kabupaten Bandung, serta dihadiri Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Dr. Cakra Amiyana, ST., MA, Jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung, Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung, H. Yosep Nugraha, S.H., M.I.P., Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, serta para Camat se-Kabupaten Bandung.
Rapat Paripurna diawali dengan Laporan Hasil Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), mengenai pengajuan usulan pembentukan Peraturan Daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Selanjutnya, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bandung memberikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati yang kemudian ditanggapi dengan jawaban resmi dari Bupati Bandung.
Berdasarkan hasil keputusan membahas lebih lanjut dua Raperda, yakni:
1. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja.
2. Raperda tentang Penyertaan Modal Non Permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H., menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam melaksanakan fungsi DPRD, pengawasan, serta penganggaran secara transparan dan akuntabel. “DPRD Kabupaten Bandung senantiasa berupaya menghadirkan regulasi yang tidak hanya selaras dengan aturan perundang-undangan, tetapi juga berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung,” katanya.
Rapat Paripurna ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk harapan agar setiap keputusan yang dihasilkan membawa manfaat bagi masyarakat luas serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.
Melalui forum Paripurna ini, DPRD Kabupaten Bandung menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sinergi yang konstruktif bersama pemerintah daerah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.