Banggar DPRD Lanjutkan Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah

Banggar DPRD Lanjutkan Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah

Kabupaten Bandung — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bandung melaksanakan Rapat Lanjutan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja, serta Penyertaan Modal Non Permanen dalam bentuk Dana Bergulir kepada Masyarakat melalui Lembaga Keuangan Bank. Kegiatan berlangsung pada 20–21 dan 24 Oktober 2025 di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bandung.

Rapat ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda yang bertujuan untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bandung.

Pembahasan Raperda tersebut belum usai dan akan dilanjutkan kembali sebagai wujud keseriusan DPRD Kabupaten Bandung dalam menyempurnakan setiap substansi kebijakan daerah, agar seluruh aspek yang diatur dapat dikaji secara komprehensif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.