Banggar DPRD Fokuskan Pembahasan pada RAPERDA Penyertaan Modal dan Dana Bergulir
Banggar DPRD Fokuskan Pembahasan pada RAPERDA Penyertaan Modal dan Dana Bergulir
Kabupaten Bandung - Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bandung menggelar rapat kerja pada Rabu, 24 September 2025, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen DPRD dalam memastikan setiap rancangan peraturan yang dibahas benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rapat tersebut memfokuskan pembahasan pada dua rancangan peraturan. Pertama, RAPERDA tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja. Kedua, RAPERDA tentang Penyertaan Modal Non Permanen berupa pemberian dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga perkreditan bank. Kedua rancangan ini diharapkan mampu memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap sektor keuangan lokal sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.
Melalui pembahasan ini, DPRD Kabupaten Bandung menegaskan konsistensinya dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. Dengan mekanisme kerja yang terarah, DPRD berupaya menghadirkan regulasi yang tidak hanya memperkuat lembaga keuangan daerah, tetapi juga memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga Kabupaten Bandung.