SOSIALISASI DAN HIMBAUAN TOLAK GRATIFIKASI DI WILAYAH KECAMATAN PASEH
SOSIALISASI DAN HIMBAUAN TOLAK GRATIFIKASI DI WILAYAH KECAMATAN PASEH
Dalam rangka mewujudkan praktik bernegara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menghadirkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki profesionalitas dan integritas, Kecamatan Paseh menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi di Lingkungan Kecamatan Paseh pada Senin (20/05/2024) di Aula Kantor Paseh. Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Camat Paseh, Kapolsek dan Juga dari Koramil
Upaya atas pengendalian gratifikasi sudah tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Termaktub dalam peraturan tersebut bahwa setiap pegawai berkewajiban untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan, serta melaporkan setiap penolakan ataupun penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).