Kecamatan Pacet Menolak adanya suap dan Gratifikasi di lingkungan kantor kecamatan Pacet

Kecamatan Pacet Menolak adanya suap dan Gratifikasi di lingkungan kantor kecamatan Pacet

Gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi. maka dari itu Kecamatan Pacet Menolak adanya suap dan Gratifikasi