Polsek Katapang Bersama Forkopimcam dan Warga RW 06 Desa Pangauban Lakukan Perobohan Bangunan Tempat Penjualan Obat Keras Terbatas
Polsek Katapang Bersama Forkopimcam dan Warga RW 06 Desa Pangauban Lakukan Perobohan Bangunan Tempat Penjualan Obat Keras Terbatas

Mendukung program kerja 100 hari Kapolresta Bandung, Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., Polsek Katapang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Katapang dan warga masyarakat RW 06 Desa Pangauban melakukan perobohan bangunan yang digunakan untuk menjual obat keras terbatas secara ilegal pada Rabu (22/01/2025).
Kapolresta Bandung melalui Kapolsek Katapang, Kompol Nasrudin, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memberantas peredaran obat keras terbatas yang berpotensi merusak moral dan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas ilegal di lokasi ini. Perobohan bangunan ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat, sejalan dengan arahan dan program kerja Kapolresta Bandung," ujar Kompol Nasrudin.
Kegiatan ini turut melibatkan unsur Forkopimcam, Satpol PP, dan warga masyarakat setempat yang secara aktif mendukung upaya tersebut. Camat Katapang Rahmat Hidayat, S.STP., M.A.P, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Polsek Katapang dalam menertibkan wilayahnya.
"Saya mengapresiasi kolaborasi semua pihak dalam kegiatan ini. Ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat mampu menciptakan perubahan positif. Kami berharap kegiatan semacam ini terus dilanjutkan demi kenyamanan dan keamanan warga," ungkapnya.
Warga RW 06 Desa Pangauban merasa lega dan mendukung penuh tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian. Ketua RW 06 Desa Pangauban Sdr. Toni Sugandi, S.E. mengatakan, "Bangunan ini sudah lama meresahkan kami. Terima kasih kepada bapak Kapolresta Bandung dan semua pihak yang telah bertindak tegas. Kami berharap wilayah kami tetap kondusif."
Bangunan yang berdiri di atas tanah milik PT. Sinar Runner Rindo ini kini telah dirobohkan sepenuhnya. Diharapkan, tidak ada lagi aktivitas ilegal serupa yang muncul di wilayah tersebut.
Langkah ini sejalan dengan visi Kapolresta Bandung untuk memberantas segala bentuk pelang