GAMBARAN SINGKAT PEMBENTUKAN PPID PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
GAMBARAN SINGKAT PEMBENTUKAN PPID PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
Dibentuk pada tahun 2014, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bandung hadir sebagai Badan Publik yang pelaksanaan pelayanan informasi publik. Kehadiran PPID dilatarbelakangi dengan adanya amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut adalah tahapan pembentukan PPID Pemerintah Kabupaten Bandung:
- Pada
tahun 2013 Pemerintah Kabupaten Bandung mengeluarkan Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan
Informasi Publik
- Pada
tahun 2014 Pemerintah Kabupaten
Bandung mengeluarkan:
1.
Peraturan Bupati Bandung Nomor 49 Tahun
2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan
Informasi Publik
2.
Keputusan Bupati Bandung Nomor
487/Kep.433-BAPAPSI/2014 tentang Struktur Organisasi Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
- Pada
tahun 2017 karena terjadi perubahan kedudukan dan susuna perangkat daerah
yang semula BAPAPSI menjadi diskominfo sehingga Pemerintah Kabupaten
Bandung merevisi peraturan daerah sebagai berikut:
1.
Peraturan Bupati Bandung Nomor 20 tahun
2017 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi
Publik
2.
Keputusan Bupati Bandung Nomor 487/Kep.277-Kominfo/2017
tentang perubahan atas Keputusan Bupati Bandung Nomor 487/Kep.433-BAPAPSI/2014
tentang Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Dalam perjalanannya, beberapa inovasi telah digagas
sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan. Inovasi yang telah
diimplementasikan PPID Kabupaten Bandung sejauh ini adalah formulir online
dan live chat yang tersedia pada laman website PPID
(https://ppid.itb.ac.id), di mana masyarakat dapat mengajukan permintaan data
publik, dan aplikasi PPID Kabupaten Bandung yang dapat diunduh pada gadget
berbasis Android yang diluncurkan pada Jumat, 1 Agustus 2025 dengan fitur yang
sederhana, mudah dimengerti, dan dengan gaya yang modern. Sama seperti
formulir online, pengajuan lewat aplikasi juga mewajibkan
dilampirkannya salinan identitas, tujuan penggunaan data, dan jenis informasi
yang dibutuhkan.
Sejak dibentuk pada tahun 2014, PPID Kabupaten telah mendapatkan delapan kali Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Anugerah ini diberikan kepada badan publik yang telah membuktikan komitmennya dalam menyampaikan informasi bagi publik melalui Monitoring dan Evaluasi yang diadakan oleh Komisi Informasi Jawa Barat dengan maksud untuk mengetahui bagaimana