Yuk, Kenali Aturan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan!
Yuk, Kenali Aturan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan!
Dalam rangka
mewujudkan tertib administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Bandung menyampaikan ketentuan terkait aturan pencatatan nama
pada dokumen kependudukan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun
2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, yang mulai berlaku
sejak tanggal 21 April 2022.
Nama yang
dicantumkan pada dokumen kependudukan dianjurkan untuk memenuhi beberapa
kriteria, yaitu mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak menimbulkan
penafsiran ganda, serta sesuai dengan kaidah penulisan yang baik. Sementara
itu, hal-hal yang tidak diperbolehkan antara lain penyingkatan nama (contoh:
“Moch” untuk “Mochammad”), penggunaan tanda baca atau angka pada nama, serta
pencantuman gelar pendidikan maupun gelar keagamaan dalam akta pencatatan
sipil.
Selain itu,
penulisan nama harus terdiri dari minimal dua kata dan maksimal enam puluh
huruf (termasuk spasi). Ketentuan ini berlaku bagi seluruh dokumen
kependudukan, meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, KTP elektronik, kartu
identitas anak, akta pencatatan sipil, serta surat keterangan kependudukan
lainnya.
Penerapan
aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan administrasi bagi masyarakat
sejak dini, serta memastikan keseragaman data dalam berbagai dokumen dan
aplikasi kependudukan.
https://www.instagram.com/p/DQ5Z6xhkhrF/?hl=en&img_index=1