Yuk, Kenali Aturan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan!

Yuk, Kenali Aturan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan!

Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung menyampaikan ketentuan terkait aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, yang mulai berlaku sejak tanggal 21 April 2022.

Nama yang dicantumkan pada dokumen kependudukan dianjurkan untuk memenuhi beberapa kriteria, yaitu mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak menimbulkan penafsiran ganda, serta sesuai dengan kaidah penulisan yang baik. Sementara itu, hal-hal yang tidak diperbolehkan antara lain penyingkatan nama (contoh: “Moch” untuk “Mochammad”), penggunaan tanda baca atau angka pada nama, serta pencantuman gelar pendidikan maupun gelar keagamaan dalam akta pencatatan sipil.

Selain itu, penulisan nama harus terdiri dari minimal dua kata dan maksimal enam puluh huruf (termasuk spasi). Ketentuan ini berlaku bagi seluruh dokumen kependudukan, meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, KTP elektronik, kartu identitas anak, akta pencatatan sipil, serta surat keterangan kependudukan lainnya.

Penerapan aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan administrasi bagi masyarakat sejak dini, serta memastikan keseragaman data dalam berbagai dokumen dan aplikasi kependudukan.

 

https://www.instagram.com/p/DQ5Z6xhkhrF/?hl=en&img_index=1