Sah dan Tercatat, Pelaksanaan Isbat Nikah di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung
Sah dan Tercatat, Pelaksanaan Isbat Nikah di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung
Bandung, 12 Mei 2026 - Setelah
sebelumnya sebanyak 17 pasangan mengikuti kegiatan Pelaksanaan Isbat Nikah
Terpadu dan Pelayanan Administrasi Kependudukan Pasca Isbat Nikah di Aula
Kantor Desa Babakan, Kecamatan Ciparay, kali ini sebanyak 3 pasangan kembali
mengikuti sidang isbat dan Pelaminan Cantik yang dilaksanakan di Ruang Rapat
Disdukcapil Kabupaten Bandung.
Kegiatan ini merupakan bentuk
kolaborasi antara Disdukcapil Kabupaten Bandung bersama Pengadilan Agama Kelas
1B dan Kementerian Agama Kabupaten Bandung dalam memberikan pelayanan terpadu
kepada masyarakat guna memperoleh kepastian hukum atas pernikahan yang belum
tercatat secara resmi oleh negara.
Melalui pelaksanaan isbat nikah
ini, para peserta mendapatkan penetapan hukum dari Pengadilan Agama yang
selanjutnya menjadi dasar penerbitan dokumen pernikahan dan administrasi
kependudukan. Selain memperoleh buku nikah, peserta juga langsung menerima
Kartu Keluarga (KK) terbaru serta Akta Kelahiran bagi anak yang telah memenuhi
persyaratan.
Program ini menjadi langkah nyata
dalam mendukung tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan
perlindungan hukum bagi pasangan dan keluarga. Dengan legalitas pernikahan yang
sah, masyarakat diharapkan dapat memperoleh hak-hak administratif dan pelayanan
publik secara lebih optimal.